Probolinggo – Kabarnusa24.com
Seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mengalami kendala serius saat hendak mencairkan bantuan sosial (bansos). Perempuan difabel bernama Juriya, warga Desa Bermi, Kecamatan Krucil, gagal mengaktifkan rekening kolektif (Burekol) di Bank BNI KCP Kraksaan karena sistem biometrik tidak dapat memindai sidik jarinya yang tidak sempurna.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/9/2025). Juriya yang datang dari lereng Gunung Argopuro dengan menyewa mobil berharap dapat segera mengurus pencairan dana bansos senilai Rp600 ribu per tiga bulan. Namun, keinginannya pupus ketika pihak bank menolak melanjutkan proses karena verifikasi sidik jari tidak berhasil.
“Pendamping sebenarnya sudah mencoba membantu bahkan menjamin proses itu, tetapi tetap ditolak,” ujar Fathurrosi Amin, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/9/2025).
Tak hanya itu, pihak bank meminta Juriya pulang dan kembali lagi dengan membawa surat keterangan disabilitas dari pemerintah desa. Kondisi ini membuat proses semakin sulit, mengingat jarak tempat tinggal Juriya yang jauh di pegunungan dan membutuhkan pendampingan khusus untuk bepergian.
Menurut Fathurrosi, bank seharusnya memiliki kebijakan yang lebih ramah difabel. “Kalau perlu, petugas bank yang mendatangi rumah penyandang disabilitas. Jangan malah menyulitkan mereka,” tegasnya.
Upaya konfirmasi dilakukan ke pihak BNI. Supervisor BNI Cabang Probolinggo, Fanggi Ananta, hanya menyarankan agar awak media menghubungi pimpinan BNI Kraksaan tanpa memberikan kontak lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayat, menyayangkan kejadian tersebut. “Seharusnya bank lebih fleksibel. Surat keterangan bisa menyusul. Yang utama adalah layanan tidak terhambat, apalagi bagi difabel yang aksesnya terbatas. Kami akan berkoordinasi dengan pihak bank agar ada solusi,” jelasnya.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), H. Norman Yulian. Ia menyatakan keprihatinannya sekaligus menegaskan perlunya perlakuan setara bagi difabel.
“Kami sangat kecewa dengan insiden ini. Hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik, termasuk perbankan, tidak boleh dihambat hanya karena faktor teknis. Ini bentuk diskriminasi terselubung yang harus segera diperbaiki,” ujar Norman.
Peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap pentingnya layanan keuangan yang lebih inklusif. Banyak pihak berharap perbankan mampu menyesuaikan prosedur bagi kelompok rentan sehingga tidak ada lagi difabel yang terhalang menerima hak sosialnya.
(RED/Kabarnusa24.com – Dikutip dari WartaBromo)







