Daerah

Komisi X DPR RI ,STIH Jendral Sudirman dan LLDIKTI Wilayah VII ,Kolobarasi Cegah Kekerasan di Kampus

5
×

Komisi X DPR RI ,STIH Jendral Sudirman dan LLDIKTI Wilayah VII ,Kolobarasi Cegah Kekerasan di Kampus

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR RI ,STIH Jendral Sudirman dan LLDIKTI Wilayah VII ,Kolobarasi Cegah Kekerasan di Kampus
oplus_2

Komisi X DPR RI ,STIH Jendral Sudirman dan LLDIKTI Wilayah VII ,Kolobarasi Cegah Kekerasan di Kampus

 

 

Lumajang,kabarnusa24.Com.Kamis,9/10/2025.Sekolah Tinggi Ilmu Hukum(STIH) Jendral Sudirman menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi . Acara yang bertempat di Auditorium STIH ini bertujuan menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 dan memastikan terciptanya ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat di lingkungan kampus.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua STIH Dr.Jati Nugroho,S.H,,N.Hum, Anggota DPR RI komisi X Wakil Ketua Komisi X H.M.Purnamasidi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII ( LLDikti) Prof.Dr.Dyah Savitri,S.E,,M.M ,Ketua Satgas PPKTP Jendral Sudirman Dwi Sriyanti,S.H,,M.H.

Dalam sambutannya, Ketua STIH Jati Nugroho mengutarakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT memiliki arti yang sangat penting. “Keberadaan Satgas PPKPT memastikan kampus agar benar-benar menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika maupun tenaga kependidikan,” ujarnya

Jati mengaku bangga STIH sudah membuming,karena suswanya mencapai 700 siswa,namun kendalanya gedung kurang. memadai.Kami berharap kolaborasi dan sinergitas dengan anggota dewan bertambah,sehingga kita bisa meminta bantuan sekaligus perhati bang Pur, supaya STIH mendapat sokongan dana,”ungkap Jati

Selanjutnya Dyah memberikan materi dengan menekankan konsep kampus sebagai “second home” bagi mahasiswa. Menurutnya, STIH bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan rumah kedua yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung perkembangan pribadi setiap mahasiswa.Untuk itu dalam berbagai bentuk pelecehan yang bisa terjadi di lingkungan kampus ,kami harapkan dukungan bagi para korban pelecehan. “Jangan takut untuk melapor,” serunya seraya mendorong keberanian korban untuk mencari keadilan dan perlindungan,”jelas Dyah

Dyah juga meminta Satgas PPKS berperan aktif memroses laporan pengaduan tindak kekerasan, dan menjadi garda terdepan bagi dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa yang akan menangani jika terjadi tindak kekerasan di lingkungan kampus.

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang memayungi PPKPT juga melarang cat calling, cyber bullying, body shaming, dan post a picture (PaP) .Prosedur penanganan kasus kekerasan dan mengingatkan pentingnya pemahaman hak-hak individu dalam menghadapi situasi tersebut,”jelas Dyah

Dyah menegaskan “Langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan di lingkungan perguruan tinggi pentingnya partisipasi aktif mahasiswa dalam menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan, berbagi pemahaman mengenai implementasi kebijakan PPKPT di lingkungan akademik. Ia juga mengajak peserta untuk lebih memahami peran setiap individu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di kampus, serta bagaimana cara menghadapi permasalahan kekerasan yang mungkin muncul, dukungan untuk mengembalikan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi penting.

sementara itu Ketua PPKPT Dwi menyampaikan materi yang mengupas pencegahan kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi serta mengenali tanda-tanda kekerasan berbasis gender dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegahnya.

Melalui kegiatan ini, Dwi berharap seluruh civitas akademika dapat lebih paham dan berperan aktif dalam menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sehingga memberikan ruang aman bagi mahasiswa, dosen, dan staf di kampus,”tandas Dwi.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin