DaerahPolitik

Waspada! Incumbent Maju Pilwu Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Serahkan LPPD

33
×

Waspada! Incumbent Maju Pilwu Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Serahkan LPPD

Sebarkan artikel ini
Waspada! Incumbent Maju Pilwu Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Serahkan LPPD

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu saat ini telah memasuki fase pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacalwu). Sejumlah kepala desa petahana (incumbent) diketahui kembali maju untuk merebut kursi kepemimpinan desa selama delapan tahun ke depan.
Namun, sejumlah incumbent terancam didiskualifikasi lantaran belum menunaikan kewajiban administratif, yakni menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 5, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan para kuwu yang akan habis masa jabatannya agar segera membuat dan menyerahkan LPPD.

“Kami sudah memerintahkan Kuwu yang habis masa jabatan untuk segera menyampaikan LPPD kepada Bupati melalui Camat. Laporan dimaksud paling lambat sudah diterima pada tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Kadmidi. 14/10/2025

Ia menambahkan, DPMD juga kembali mempertegas kewajiban tersebut melalui surat bernomor 400.10.2.2/815/Pemdes tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.

“Persoalan LPPD incumbent sudah substantif dan harus dipatuhi,” tegas Sekretaris DPMD Indramayu itu.

Petahana Bisa Didiskualifikasi Jika Abaikan LPPD

Menanggapi hal ini, praktisi hukum dari Law Firm Merah Putih Lawyer, Dedi Buldani, menegaskan bahwa kepala desa petahana yang tidak menyampaikan LPPD akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 46 Tahun 2016 dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau bahkan didiskualifikasi dari pencalonan kembali.

Menurutnya, kewajiban penyampaian laporan tersebut bersifat hukum dan telah diatur jelas dalam Pasal 26 ayat (4) huruf l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Laporan itu merupakan bentuk akuntabilitas publik. Jika tidak dilakukan, berarti petahana melanggar kewajiban administratif sebagai kepala desa,” tegas Direktur Media Merah Putih Nusantara tersebut.

Ia menjelaskan, syarat calon kepala desa juga diatur dalam Pasal 33 huruf f PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa calon kepala desa harus “melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik.”

Selain itu, dalam praktiknya, Peraturan Bupati tentang Pilkades sering menambahkan syarat moral dan administratif bagi petahana, misalnya calon petahana yang tidak menyampaikan laporan akhir masa jabatan atau bermasalah dalam tata kelola pemerintahan desa dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif (TMS).

“Panitia Pilkades bisa menolak atau mendiskualifikasi calon petahana jika ada bukti resmi dari Bupati atau Camat bahwa yang bersangkutan belum menyampaikan LPPD-AMJ dan telah dikenai sanksi administratif,” terang Dedi Buldani, yang juga Ketua LPBH NU Indramayu.

Ia menambahkan, diskualifikasi tidak otomatis terjadi hanya karena laporan belum diserahkan, kecuali sudah ada surat resmi dari Bupati atau Inspektorat yang menyatakan pelanggaran administratif tersebut.

“Jika dua kondisi ini terpenuhi, maka Panitia Pilkades berhak dan wajib menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(MT Jahol)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin