Indramayu, Kabarnusa24.com
Pelaksanaan proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang tengah dikerjakan tersebut diduga tidak disertai papan informasi kegiatan, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Konstruksi.
Pantauan Kabarnusa24.com, Sabtu (18/10/2025), di lokasi proyek terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan pembangunan senderan atau saluran dengan pasangan batu. Namun, tidak tampak adanya papan proyek yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan kejelasan asal program dan sumber dana proyek tersebut, apakah berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau dana desa (DD).
“Warga hanya tahu ada proyek, tapi tidak ada papan informasi. Jadi kami tidak tahu ini program dari mana dan berapa anggarannya,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, berdasarkan regulasi, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan dan membuka ruang bagi dugaan penyimpangan administrasi.
Kondisi ini menambah daftar panjang proyek-proyek di daerah yang tidak transparan sejak awal pelaksanaan. Warga berharap pihak terkait, baik dari unsur pemerintahan desa maupun dinas teknis, segera memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan SPAL di Desa Tambi Lor itu.
(MT Jahol)







