DaerahPolitik

Ini Tanggapan Kuasa Hukum IR atas Klarifikasi AN di Hadapan BK DPRD Indramayu

21
×

Ini Tanggapan Kuasa Hukum IR atas Klarifikasi AN di Hadapan BK DPRD Indramayu

Sebarkan artikel ini
Ini Tanggapan Kuasa Hukum IR atas Klarifikasi AN di Hadapan BK DPRD Indramayu

 

Indramayu, Kabarnusa24.com
Menanggapi klarifikasi Anggi Noviah di hadapan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu 21/10/2025, Kuasa Hukum IR, Dr. Khalimi mengatakan, menaruh apresiasi terhadap salah satu alat kelengkapan dewan yang bergerak cepat merespons pengaduan klien terhadap AN yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPRD karena dugaan overspel (zina).

Menurut Khalimi, seluruh substansi hasil klarifikasi BK terhadap AN terpapar di hadapan publik, sangat diharapkan dan merupakan terobosan BK untuk memenuhi kepentingan pengadu dan masyarakat luas, meski Pasal 19 Peraturan DPRD Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Beracara BK DPRD Kab. Indramayu mewajibkan merahasiakan informasi yang diperoleh dalam sidang klarifikasi atau verifikasi.

Sebelum menanggapi hasil klarifikasi BK terhadap AN, Khalimi menyoroti tentang kedudukan Ketua BK melakukan sidang klarifikasi terhadap AN. “Ketua BK semestinya untuk menjaga netralitas produk putusan, sementara harus mengundurkan diri sebagai personel BK. Bukankah antara Ketua BK dengan AN itu satu partai?” Lebih jauh Khalimi berpendapat, “Meski Peraturan DPRD Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2020 tidak mengatur secara teknis khususnya dalam menghadapi problem benturan kepentingan antara Ketua dengan Teradu, namun ke depan Peraturan DPRD Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2020 harus terjadi perubahan, di samping kalau saya teliti pasal-pasalnya pro teradu centris,” kritik pengacara yang tercatat sebagai Dosen UTA’45 Jakarta.

Berkaitan hasil klarifikasi Ketua BK terhadap AN, Kuasa Hukum IR tersebut sangat menyayangkan tidak menyeluruh dan bersifat formalistik karena tidak menyentuh pada semua alat bukti yang disampaikan IR.

Dijelaskan Khalimi, sebelum pergi ke Banda Aceh tanggal 18 September 2025, AN bersama laki-laki Pakistan yang diduga selingkuhannya menginap di hotel dan kamar yang sama yaitu Hotel DePrime Tangerang Banten, bukti tersebut sudah diberikan ke BK, namun BK tidak mengklarifikasi jejak dugaan overspel ini. “Pergi  berbisnis sah-sah saja, tapi dengan laki-laki yang bukan muhrim melakukan tindakan berangkulan di depan umum sedangkan mereka pasangan yang  bukan muhrim (photo sudah dilampirkan oleh pelapor IR ke BK) apakah bisa dibenarkan. Kenapa indikasi ke arah zina, perbuatan tercela yang seharusnya tidak dilakukan anggota legislatif tidak menjadi keyakinan BK?” ujarnya menirukan kekesalan IR.

Klaim AN mengatakan proses laporan di Polda Aceh sudah klir tidak ada masalah, dijawab pengacara AN tidak sesuai fakta. “Tidak benar laporan di Polda Aceh terhadap AN telah ditutup. Proses penyelidikan di Polda Aceh terus berlanjut, pada hari ini tgl 21 Oktober 2025, IR telah memenuhi panggilan Polda Aceh yang selanjutnya akan dilakukan panggilan kepada AN agar kasus ini cepat naik ke penyidikan. Tidak ada penutupan atau pencabutan kasus tindakan a susila, bahkan penyidik Polda Aceh telah memastikan dalam waktu dekat segera memanggil AN selaku terlapor,” terangnya.

IR menganggap Ketua BK tidak teliti melakukan klarifikasi terhadap AN yang kedapatan melakukan kegiatan pribadi termasuk berbisnis dan berpergian  keluar pulau bukan pada hari libur atau tanggal merah namun dilakukan pada hari kerja, sedangkan Ketua BK mentolerirnya sebagai bukan pelanggaran kode etik. “IR punya bukti AN dan teman laki-laki Pakistan sebelumnya juga melakukan perjalanan ke Banda Aceh pada tanggal 7 September (Minggu) sampai dengan 11 September (Kamis) selama hampir full satu minggu hari kerja, ini juga karena dewan sedang tidak ada kegiatankah? Atau patut dibenarkan?” lanjut Khalimi.

Dari semua penjelasan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki IR, Khalimi menegaskan, “Yang dilaporkan IR pada BK bukan masalah urusan rumah tangga IR dan AN, tetapi ini masalah laporan pelanggaran moral seorang anggota dewan yang harus diproses BK demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” tegasnya.
(MT Jahol)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin