Bekasi 27 Oktober 2025-Media Kabarnusa24.com–
Tokoh Bekasi sekaligus aktivis lingkungan, Gunawan yang akrab disapa Mbah Goen, kembali menyoroti persoalan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi. Ia menilai, persoalan ini sudah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), ikut menyoroti isu serupa.
“Mbah Goen sudah jauh-jauh hari sebelum Kang Dedi Mulyadi mempermasalahkan air tanah yang dimanfaatkan oleh perusahaan. Di Kabupaten Bekasi banyak perusahaan memanfaatkan air tanah tanpa membayar pajak air tanah, dan hal itu dibiarkan,” ujar Gunawan dalam pesan singkat yang diterima Media Temporatur.com, Minggu (27/10).
Menurutnya, perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan ini masih sangat minim. Ia menilai, suara masyarakat kerap diabaikan, sementara ketika isu yang sama disampaikan oleh pejabat tinggi, barulah pemerintah daerah bereaksi.
“Kalau pejabat yang ngomong, didengar. Karena Mbah Goen hanya masyarakat biasa, kagak bakal didenger oleh Pemda Kabupaten Bekasi,” ucapnya dengan nada kecewa.
Mbah Goen menegaskan bahwa bukan hanya perusahaan di kawasan industri yang memanfaatkan air tanah, tetapi juga berbagai sektor lain di luar kawasan industri, seperti perhotelan, rumah sakit, batching plant, dan kompleks pertokoan. Semua kegiatan usaha tersebut, menurutnya, menggunakan air tanah dalam jumlah besar.
“Pemkab Bekasi bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah. Kegiatan usaha seperti pabrik, hotel, rumah sakit, batching plant, sampai komplek ruko bisnis itu semuanya pakai air tanah, dan jumlahnya ribuan perusahaan,” jelasnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah.
“Kalau Pemda Kabupaten Bekasi benar-benar punya komitmen dan konsisten mau tingkatkan PAD dari pajak air tanah, bentuk saja Satgas dengan melibatkan unsur Kejaksaan, TNI/Polri, Satpol PP, dan dinas terkait untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan air tanah. Pastikan mereka bayar pajaknya,” tegas Mbah Goen.
Selain itu, ia juga mendorong Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan di wilayah Bekasi yang diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin atau tanpa membayar pajak.
“Pak KDM sidak aja ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memanfaatkan air tanah. Ayo dong, Pak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mbah Goen mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya, hanya sekitar 167 wajib pajak (WP) perusahaan di Kabupaten Bekasi yang tercatat membayar pajak air tanah. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Perusahaan di Kabupaten Bekasi yang bayar pajak air tanah cuma 167 WP,” ungkapnya.
Pernyataan Mbah Goen ini menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terkait pemanfaatan sumber daya air tanah di Kabupaten Bekasi — wilayah yang dikenal memiliki jumlah perusahaan terbanyak di Jawa Barat.







