BeritaDaerahHukum & KriminalKriminalPeristiwa

Bravo, Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap dan Ciduk Pelaku Pencurian diMedan Hingga Beri Hadiah Timah Panas Karna Melawan

14
×

Bravo, Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap dan Ciduk Pelaku Pencurian diMedan Hingga Beri Hadiah Timah Panas Karna Melawan

Sebarkan artikel ini
Bravo, Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap dan Ciduk Pelaku Pencurian diMedan Hingga Beri Hadiah Timah Panas Karna Melawan

Tanah Karo, Kabarnusa24.com ||| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi.

Bravo, Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap dan Ciduk Pelaku Pencurian diMedan Hingga Beri Hadiah Timah Panas Karna Melawan

Tersangka diketahui bernama Rizky Ashari Ramadhan (28) Thn, warga Jalan Kotacane, Gang. Usaha Kita, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo Sumatera Utara.

Berdasarkan atas laporan korban bernama Perkasa Barus 28 tahun yang berdomisili diJalan Desa Linggau Julu, Kec. Simpang IV , Kab. Karo telah mendatangi Polsek Berastagi guna membuat laporan pengaduan yang dialaminya pada hari Jumat bertanggal 31/ 10/ 2025 dengan LP Nomor : LP / B / 126 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BERASTAGI / POLRES TANAH KARO.

Berawal saat Korban Perkasa Barus hendak membuka Bengkelnya yang berada di Jalan Jamin Ginting Tepatnya di Simpang Desa, Raya, Kec. Berastagi, Kab.Karo. Bengkel masih dalam keadaan tertutup. Namun, Gembok Pengamannya sudah rusak, kemudian Korban memeriksa kedalam Bengkelnya dan melakukan penyisiran disekitar Bengkel miliknya, karena tak lagi mendapati sejumlah barang barang bengkel dan spd motor didalam bengkel pada tempat kejadian perkara (TKP), adapun diantara barang barang yang hilang tersebut berupa antara lain:

 1.  satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt.

 2.  satu unit sepeda motor Kawasaki KLX  warna hitam. Atas KejadianTersebut Korban pun lalu melaporkannya Ke Polsek Berastagi.

 

Selanjutnya, berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik SH bersama anggota opsnal, berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan tersangka di Medan, Namun. Saat dilakukan penangkapan di sebuah kios ponsel, tersangka RAR mencoba melawan petugas, meskipun RAR sudah diberi tembakan peringatan, Namun tersangka RAR mengabaikanya dengan berupaya melarikan diri sehingga petugas berikan sebuah  hadiah tembakan untuk melumpuhkannya. Lanjut petugas Satreskrim Polres Tanah Karo membawa pelaku RAR ke RS.Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan atas luka tembakan pada kaki Kanannya, selanjutnya Polisi mengamankan tersangka RAR di Polres Tanah Karo untuk diproses lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya. Rabu, (12/ 11/ 2025) sekira pukul 01.00 WIB.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” Kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T kepada Wartawan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita lalu mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Gear BK 3512 SAM Warna Hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diduga kuat juga merupakan hasil tindak kejahatan, dan saat ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.

Sementara itu, Sepeda Motor Kawasaki KLX dan Mesin Las milik korban yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin