Indramayu, Kabarnusa24.com
Dugaan rangkap jabatan kembali menyeruak di wilayah Kecamatan Tukdana. Seorang kepala sekolah pada SMP dan SMK Al-Musthopa, berinisial T, diduga kuat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana. Informasi ini diperoleh berdasarkan penelusuran media di lapangan dalam beberapa hari terakhir.
Selain rangkap jabatan, T juga diduga melakukan pembengkakan data Dapodik serta mencari keuntungan dari dana BOS dan MBG, sebagaimana informasi yang dihimpun dari sumber lapangan. Jika benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait integritas pendidik serta tata kelola anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, T belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan selama beberapa hari, namun tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Camat Tukdana Heka Sugoro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku telah menerima informasi tersebut dan sedang melakukan penelusuran internal.
“Saya lagi telusuri dulu, Pak. Karena yang bersangkutan sudah saya telepon dan saya panggil ke kantor, tapi belum juga ada tanggapan,” ujarnya dalam pesan singkat.
Dari foto kantor kecamatan yang diterima redaksi, tampak aktivitas pelayanan masyarakat berlangsung normal. Namun, pemeriksaan internal mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut disebut masih berjalan.
Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Jika dugaan ini benar, kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan serta tata kelola pemerintahan desa di wilayah Indramayu.







