Religi

Uang Istri, Punya Istri, Nafkah Istri: Kewajiban Suami dalam Islam

20
×

Uang Istri, Punya Istri, Nafkah Istri: Kewajiban Suami dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Uang Istri, Punya Istri, Nafkah Istri: Kewajiban Suami dalam Islam

Oleh : Dewi Apriatin (Penggiat keislaman asal Bandung)

Kabarnusa24.com,- Dalam Islam, uang istri adalah milik istri sendiri dan suami tidak memiliki hak untuk menggunakannya tanpa izin istri. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, namun tidak berarti bahwa suami memiliki hak untuk mengontrol uang istri.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, “Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Rasulullah SAW juga bersabda, “Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk biaya hidup, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Suami juga harus memberikan uang belanja kepada istri untuk mengatur kebutuhan rumah tangga.

Namun, jika istri memiliki penghasilan sendiri, maka uang tersebut adalah milik istri dan suami tidak memiliki hak untuk menggunakannya tanpa izin istri. Istri berhak untuk mengatur dan menggunakan uangnya sendiri sesuai dengan keinginannya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hak bagi suami atas harta istri, kecuali apa yang diberikan oleh istri sendiri.” (HR. Abu Dawud)

Jadi, dalam Islam, uang istri adalah milik istri sendiri dan suami tidak memiliki hak untuk menggunakannya tanpa izin istri. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, namun tidak berarti bahwa suami memiliki hak untuk mengontrol uang istri.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin