Indramayu, Kabarnusa24.com
Ahmad Fuadi resmi melayangkan surat terbuka kepada Kuwu Desa Kedungwungu sebagai bentuk perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap rencana proses tukar guling tanah desa. Surat tersebut menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam setiap pengelolaan aset desa agar tidak terjadi pelanggaran aturan maupun potensi kerugian bagi masyarakat desa.
Dalam suratnya, Ahmad Fuadi menyampaikan dasar hukum yang wajib dipatuhi, yaitu:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Aset Desa.
Berdasarkan regulasi tersebut, tukar guling tanah desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
1. Tujuan yang jelas untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
2. Nilai aset yang seimbang serta tidak merugikan desa, dengan pencatatan resmi apabila terdapat selisih nilai.
3. Persetujuan Bupati sebagai bentuk legalitas dan verifikasi pemerintah daerah.
4. Penetapan Peraturan Desa (Perdes) setelah mendapat persetujuan bupati.
5. Musyawarah Desa sebagai dasar kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Lebih lanjut, proses tukar guling tanah desa harus melalui tahapan administratif yang ketat, mulai dari musyawarah desa, pengajuan izin, verifikasi lapangan, penerbitan persetujuan, hingga pelaksanaan dan pelaporan kepada bupati.
Ahmad Fuadi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aset desa agar tidak disalahgunakan. Dirinya menyebutkan apabila proses tukar guling tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan ditempuh jalur hukum.
“Jika tetap tukar guling dilakukan, gugatan perbuatan melawan hukum terkait tukar guling tanah desa akan saya ajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tegasnya dalam surat terbuka tersebut.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Indramayu, Camat Krangkeng, Kapolsek Krangkeng, dan Danramil, sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi serta kontrol sosial masyarakat dalam mengawal pengelolaan aset desa agar berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, dan tidak merugikan warga Desa Kedungwungu.







