Bekasi – Jabar || kabarnusa24.com –
Terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan keuangan di PT. Bangun Bina Wibawa Mukti ( BBWM) BUMD milik Kabupaten Bekasi mencuat ke publik.
Hal tersebut diungkapkan oleh LSM KOMPI melalui pers releasenya kepada media pada Jumat (31/03/2023).
Dalam keterangan tertulisnya Ergat Bustomy Ketua Umum KOMPI membeberkan dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi di PT. BBWM, BUMD milik Pemkab Bekasi yang di Pimpin oleh Prananto.
Awak media IMG Group mencoba menggali informasi sebagai bahan pertimbangan dalam pemberitaan kepada Prananto selaku Direktur Utama PT. BBWM.
Namun Konfirmasi Media kepada Dirut BBWM baik melalui telepon dan pesan Whatsappnya tidak di jawab, (Minggu 1/04/2023).
Di kutip dari berita sebelumnya Ketua Umum KOMPI Ergat Bustomy membeberkan bahwa hasil kajian diskusi dari laporan hasil pemeriksaan kinerja PT. BBWM, kami menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PT. BBWM yang terlihat sama sekali tidak profesional dan terkesan amatiran, dan terindikasi adanya dugaan penyelewengan keuangan kata Dia.
“Ergat membeberkan anggaran keuangan dalam temuanya terkait kejanggalan dari data-data yang diduga kuat adanya penyelewengan di BUMD milik Pemkab Bekasi tersebut.
“Kecurigaan kami yang pertama terkait Dana Representatif yang didapat oleh Dewan Direksi PT. BBWM Kami sangat geram sekali dengan seenaknya para Direksi itu menggunakan Dana Representatif tahun 2017 sebesar Rp. 1.093.423.821,00 dan tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.136.256,00 tanpa membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaannya”, Ungkap Ergat Bustomy.
Berdasarkan Kepmendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD Pasal 34 menyatakan Dana Representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan BUMD.
Ergat menambahkan,”Sangat jelas sekali bahwa Dana Representatif yang digunakan pada tahun 2017 dan 2018 melebihi 75% yang diatur dalam Kepmendagri No.50 Tahun 1999, dan saya sampaikan bahwa ini jelas sebuah kejahatan yang disengaja, seperti sudah direncanakan”.
“Sepertinya para Direksi itu berpikir bahwa Dana Representatif itu seolah- olah sebagai penghasilan tambahan, makanya mereka tidak membuatkan laporan terkait penggunaannya”, imbuh Ergat.
Masih kata Ergat menguraikan, bahkan adalagi yang tidak kalah sembrononya terkait Piutang di tahun 2017 kepada PT.OEP (Odira Energi Persada) sebesar Rp. 47.124.486.202,- mereka para Direksi dengan sengaja menghapus piutang tersebut pada Laporan Keuangan tahun 2018 alias tidak disajikan dengan alasan PT. OEP sudah tidak beroperasi lagi dan dialihkan kepada PT. ME selaku pembeli gas dari PT. OEP Lah kalau caranya seperti itu seperti lepas tanggung jawab, atau para Direksi itu tidak faham apa yang dimaksud Piutang, Atau diduga ada apa antara Direksi dengan PT. OEP”.
“Dari sisi lain juga ada yang tak kalah pentingnya terkait ada deviden dari Participating Interest (PI) hasil kerjasama dengan PT. MUJ (Migas Utama Jabar) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 14.304.835.915,00 diduga tidak disetorkan sebagai PAD Kabupaten Bekasi, padahal PI tersebut merupakan dana yang diberikan BUMD Jabar setiap tahunya kepada semua BUMD yang ada perjanjian dengan PT. MUJ Jabar dengan persentase yang sudah diatur dalam permen ESDEM,
Tujuannya diberikan PI agar bisa membangun perusahaan lebih maju dan bisa memberikan kontribusi dalam bentuk PAD Kepada pihak pemerintah sebagi pemegang saham terbesar di BUMD, jadi kalau secara matematika anggaran yang diberikan oleh pihak MUJ kepada PT. BBWM itu belas miliar dalam kurun waktu empat tahun, ini seharusnya menjadi penghasilan dalam setiap tahun tapi, faktanya PAD dari empat tahun berturut-turut merosot seperti terjun bebas, coba saja lihat PAD dari PT. BBWM yang disetor kepada pemerintah Daerah kabupaten Bekasi mulai dari Tahun 2018 hingga tahun 2021 sangat minim tidak sesuai harapan, sementara proses produksi PT. BBWM tiap tahun masih berjalan, jadi apakah PT. BBWM selama empat tahun berturut-turut menghasilkan keuntungan selama proses produksi, ini yang perlu kita pertanyakan dan pemerintah kabupaten Bekasi sudah sewajarnya mengganti para direksi dan jajaran BUMD tersebut, karena kami anggap sudah tidak mampu bekerja secara profesional, penggantian para direksi diharapkan agar bisa merubah keadaan perusahaan kearah yang lebih baik, tandas Ergat.
Ergat juga mengatakan, bahwa LSM KOMPI tela bersurat kepada Pj.Bupati Bekasi. Dani Ramdan, terkait desakan untuk mengganti jajaran Direksi di tubuh BBWM, karena diduga telah menabrak aturan, menyalahgunakan wewenang, dan berindikasi kuat adanya KKN. Kata Ergat, Minggu 02/04/2021.
Pj. Bupati saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab, Alias kompak bungkam tidak memberikan ketenangan kepada media.
Menanggapi hal tersebut Ergat Bustomy menilai bahwa adanya dugaan KKN yang masih di tubuh PT. BBWM yang notabanenya di bawah kewenagan Kepala Daerah dalam hal ini PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan.
” Saya akan bersurat kepada Kejagung RI untuk segera mengusut dugaan kejahatan keuangan di BBWM, ujar Ergat, tegas.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumadena saat di mintai tanggapan nya, mengatakan bahwa hal ini akan di teruskan kepada Kepala Kejagung RI, tulisnya singkat.
(***)