Indramayu, Kabarnusa24.com
Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar hari ini terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim. Penundaan dilakukan karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, Penggugat Ahmad Fuadi hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Sementara itu, kehadiran para tergugat dan turut tergugat tercatat tidak sepenuhnya lengkap.
Adapun pihak yang hadir dalam persidangan, yaitu: Tergugat I Kuwu Hadir Tergugat II BPD Hadir Turut Tergugat I Camat Hadir Turut Tergugat II Bupati Hadir Turut Tergugat III Gubernur Hadir
Sedangkan pihak yang tidak hadir, yakni: Tergugat III Hambali Tidak hadir Turut Tergugat IV Menteri Dalam Negeri Tidak hadir
Karena ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum hadir.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 20 Januari 2026
Agenda: Pemanggilan para pihak yang belum hadir
Majelis Hakim berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







