Indramayu, Kabarnusa24.com
Sejumlah pedagang Pasar Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, melaporkan seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Dua (Serda) yang berdinas di Koramil Terisi ke Subdenpom III/3-3 Indramayu.
Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, terkait dugaan ancaman dan teror yang diterima para pedagang baik melalui media sosial maupun secara langsung.
Hendri, perwakilan para pedagang Pasar Cikedung Lor, menyampaikan bahwa oknum TNI berinisial AS diduga melakukan intimidasi dan ancaman terkait keberadaan kios para pedagang di pasar tersebut.
“Kami para pedagang merasa terancam karena dalam komunikasinya, oknum tersebut menyampaikan akan merobohkan pasar apabila kios kami tidak segera dikosongkan.
Kami juga bingung apa kewenangan oknum TNI tersebut yang mengaku sebagai Kuwu Cikedung Lor dan datang dengan seragam lengkap ke pemilik kios serta melakukan ancaman,” ungkap Hendri.
Hendri menegaskan, para pedagang selama ini tidak memiliki persoalan dengan Pemerintah Desa Cikedung Lor.
Saat ini Kuwu Cikedung Lor yang sah adalah Hj. Emi Jumiarsi, S.E., bukan oknum TNI tersebut.
Melalui laporan resmi dengan Nomor LP: 01/I/2026, para pedagang meminta perlindungan dan keadilan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Menteri Pertahanan RI, Pangdam III/Siliwangi, Danrem, Dandim Indramayu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Para pedagang berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Adi, warga Desa Cikedung Lor, menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oknum TNI tersebut. Menurutnya, sebagai prajurit aktif seharusnya lebih memahami aturan dan hukum.
“Jika benar terjadi, tindakan ancaman baik melalui media sosial maupun langsung ini patut diproses. Kami berharap Polisi Militer segera menindaklanjuti laporan para pedagang,” ujarnya.







