Dugaan Penyalah Gunaan Bantuan Erupsi Semeru : GMPK Siap Laporkan ke KPK
Lumajang, kabarnusa 24 Com.Selasa,13/1/2026.Pasca ramainya berita dibeberapa media terkait indikasi penyalahgunaan bantuan erupsi semeru didesa Dawuhan wetan kecamatan rowokangkung kabupaten Lumajang. LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) siap mengambil langkah tegas untuk melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Langkah ini dilakukan guna melakukan pencegahan dan penangkalan tindak pidana korupsi di wilayah pemerintahan kabupaten Lumajang.
Ketua GMPK DPD Kabupaten Lumajang Dendik Z mengungkapkan bahwa “Kami sudah mengantongi bukti dan kesaksian baik dari penerima bantuan tersebut, ketua kelompok tani (Poktan) cipta jasa ll dan perwakilan perangkat yang menolak menerima bantuan,tandas Dendik
“Kami Juga sudah mengantongi beberapa bukti pendukung berupa dokumentasi pengiriman serta sisa bantuan yang masih tersisa saat ini,”tegas Dendik
“Kami sudah mengantongi rekaman pengakuan ketua pokmas, Poktan sebagai penerima dan perwakilan perangkat desa yang menolak tersebut. Setelah kami rasa cukup alat bukti dan setelah kami kaji dirasa sudah memenuhi unsur pidananya. Untuk itu GMPK segera melaporkan kepada KPK agar menjadi perhatian khusus dan ditindaklanjuti,”ungkap Dendik
Terkait adanya muncul nama oknum dewan yang dicatut oleh ketua poktan nanti akan terbukti setelah berproses menurut Dendik.
” Menurut undang-undang penyalahgunaan bantuan bencana itu berlapis pasal- pasalnya, kemungkinan akan lebih berat konswensi nya. Seperti tertuang dalam undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU tipikor no 20 tahun 2001 dapat pula menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ini bisa diangkat kerana tindak pidana korupsi karena diduga ada keterlibatan oknum dewan yang terindikasi sebagai aktor entekektual atau aktor utama.(D.S)







