BeritaDaerah

Mbah Goen Soroti Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi: Ribuan Perusahaan Pakai, yang Bayar Cuma 167

9
×

Mbah Goen Soroti Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi: Ribuan Perusahaan Pakai, yang Bayar Cuma 167

Sebarkan artikel ini
Mbah Goen Soroti Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi: Ribuan Perusahaan Pakai, yang Bayar Cuma 167

Bekasi,7 Pebruari 2026–Media Kabarnusa24.com

Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Mbah Goen Gunawan, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menagih Pajak Air Tanah dari perusahaan-perusaan yang beroperasi di wilayahnya.

Menurut Mbah Goen, selama ini Pemkab Bekasi lebih fokus menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat, sementara potensi pajak dari sektor perusahaan kurang maksimal.

“Data Bapenda mencatat hanya 167 perusahaan yang terdaftar sebagai wajib Pajak Air Tanah.

Padahal jumlah perusahaan yang memanfaatkan air tanah di Bekasi mencapai ribuan,” ujarnya.

Mbah Goen menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah sangat besar jika dikelola dengan serius. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, kata dia, adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar pajak sesuai jenis sumber air yang digunakan.

“Jika menggunakan air tanah, pajaknya dibayarkan ke Pemkab Bekasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, sedangkan jika menggunakan air permukaan, kewenangannya berada di tingkat provinsi atau pusat sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mbah Goen.

Selain itu, penggunaan air tanah juga wajib memiliki izin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Air Tanah, yang mengatur tata cara pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara legal.
“Aturannya sudah jelas.Tinggal kemauan pemerintah daerah untuk menegakkannya,” tegasnya

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin