Bekasi,11 Februari 2026 – Media Kabarnusa24.com
Spanduk sosialisasi pengumuman Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat beredar di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Pengumuman tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Program revitalisasi tambak ini direncanakan mencakup area seluas kurang lebih 1.458 hektare yang tersebar di wilayah pesisir Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Sejumlah desa yang masuk dalam area terdampak antara lain Desa Jayasakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Harapan Jaya, Desa Pantai Mekar, dan Desa Pantai Sederhana. Revitalisasi tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas tambak melalui sistem pengelolaan yang modern dan terintegrasi.
Kegiatan yang direncanakan meliputi pembangunan dan penataan kolam tambak, sistem pengairan dan pembuangan, instalasi pengolahan limbah, hingga pembangunan fasilitas pendukung seperti kantor operasional dan infrastruktur kawasan lainnya.
Tahapan kegiatan akan melalui fase pra-konstruksi, konstruksi, operasional, hingga pascaoperasional.
Pada tahap konstruksi, direncanakan dilakukan pematangan lahan, revitalisasi tambak eksisting, pembangunan gudang, pos jaga, pagar kerja, infrastruktur kawasan, serta pembangunan water intake di laut dan sungai.
Dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2021.
Masyarakat terdampak, pemerhati lingkungan, serta pihak berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) terkait potensi dampak lingkungan dari rencana kegiatan tersebut. SPT dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, maupun Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI.
Kepala Desa Jayasakti, Patori, mempersilakan seluruh pihak yang terlibat dalam program revitalisasi tambak untuk berkoordinasi secara terbuka, mengingat kegiatan tersebut berada di wilayahnya.
Menurut Patori, di Desa Jayasakti terdapat banyak tanah milik masyarakat, sehingga ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemasangan patok koordinat program.
“Walaupun sebagian berstatus surat garapan, banyak yang berada di atas tanah milik adat. Saya minta pelaksanaan program ini dilakukan sebaik mungkin dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, warga petani Desa Jayasakti, Erwin Mailudin, menyampaikan bahwa lahan garapan warga yang telah dikelola selama puluhan tahun perlu mendapatkan kompensasi yang sesuai.
Ia juga mempertanyakan, apabila lahan yang akan dilaksanakan program tersebut diklaim sebagai kawasan hutan, mengapa dalam kegiatan sosialisasi di Desa Jayasakti tidak melibatkan pihak kehutanan.
Melalui proses AMDAL yang transparan dan partisipatif, diharapkan revitalisasi tambak Pantura Jawa Barat di Kabupaten Bekasi dapat berjalan sesuai ketentuan, tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat.







