Indramayu, Kabarnusa24.com
Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat malam (13/2/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 123 botol miras berbagai merek dari sejumlah titik di wilayah hukum Kecamatan Juntinyuat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Juntinyuat, IPTU Trio Tirtana, S.H. Razia menyasar warung-warung dan lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Juntinyuat IPTU Trio Tirtana menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Ramadhan 2026.
“Kegiatan KRYD dengan sasaran miras ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan. Kami tidak ingin kesucian Ramadhan terganggu oleh aktivitas mabuk-mabukan yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar IPTU Trio Tirtana, Sabtu (14/2/2026).
Seluruh barang bukti miras yang disita telah diamankan di Mapolsek Juntinyuat. Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras serta pembinaan kepada para penjual agar tidak kembali mengedarkan miras ilegal.
Kapolsek menegaskan, peredaran miras tanpa izin menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena kerap berdampak pada meningkatnya potensi tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga kejahatan jalanan.
Ia menambahkan, patroli dan razia serupa akan terus ditingkatkan dalam beberapa pekan ke depan guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Segera laporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci terciptanya keamanan wilayah,” pungkasnya.







