Tutup
Daerah

AOB Konsisten Kawal Rencana Rapim DPRD kabupaten Bekasi Terkait Usulan PJ Bupati Bekasi

2
×

AOB Konsisten Kawal Rencana Rapim DPRD kabupaten Bekasi Terkait Usulan PJ Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
AOB Konsisten Kawal Rencana Rapim DPRD kabupaten Bekasi Terkait Usulan PJ Bupati Bekasi

Bekasi-Jabar | | Kabarnusa24.com

 

 

Tanggal 6 April 2023 Aliansi Ormas Bekasi kembali datangi Kantor DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengawal hasil Rapim untuk pengajuan 3 nama calon Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Pengganti Dani Ramdan.

Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin mengatakan kami aliansi Ormas Bekasi akan selalu konsisten dengan apa yang telah kami ikrarkan untuk menolak perpanjangan penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, Dany terus akan mengawal sampai Kemendagri dan Gubernur mengambil kebijakan dengan tidak memperpanjang masa jabatan PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan.

Kami mendengar kabar bahwa tanggal 6 batas akhir pengajuan, demi menjaga konsisten kami AOB untuk mengawal kebijakan para anggota dewan, kami utus Timsus Aliansi Ormas Bekasi yang dipimpin Sekjen Nurhasan untuk mengawal Rapim DPRD Kabupaten Bekasi.

Akan tetapi sampai sore tim di Kantor DPRD kabupaten Bekasi, tidak ada tanda tanda rapat di selenggarakan oleh para wakil rakyat Bekasi tersebut pungkas HM Zaenal Abidin.

Sekretaris Jenderal Aliansi Ormas Bekasi NURHASAN mengatakan bahwa
Hari ini hari terakhir usulan untuk pengajuan calon Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Pengganti Dani Ramdan, sedang DPRD Kabupaten Bekasi telah mengusulkan tiga nama pada tanggal 28 Maret 2023 dengan surat pengajuan ke Kemendagri dan diterima oleh Staf Kemendagri 28 Pebruari 2023 dengan nomor surat RT.04/420-DPRD/2023 Perihal Usulan calon nama PJ Bupati Bekasi yang di ketahui oleh Subag bagian persuratan pengadaan & ekspedisi.

Lebih Lanjut Sekretaris jendral ( sekjen) AOB Nurhasan, meminta agar DPRD Kabupaten Bekasi Konsisten dengan Usulan Pj Bupati Bekasi Pengganti Dani Ramdan, yang sudah di sampaikan ke Kemendagri tersebut. apabila, DPRD Kabupaten Bekasi Melakukan Perubahan atau Mengganti nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam Usulan barunya, jika ada, Maka DPRD Kabupaten Bekasi sudah ‘Bunuh Diri’, Tidak Menjaga Marwah atau Wibawa Lembaga DPRD yang mestinya di hormati bersama itu. Papar NURHASAN.

Sebagai Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, dengan tegas saya meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi tidak Coba Coba merubah usulan nama Calon Pj Bupati Bekasi. karena, lanjut Nurhasan, Apabila hal itu di lakukan, Berarti DPRD Kabupaten Bekasi telah mengambil resiko besar, yakni Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Para Anggota DPRD kabupaten Bekasi.Pungkas Sekjen AOB Nurhasan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *