Foto : Tampak Depan Gerbang Mall Apartemen Kalibata City
Jakarta, Kabarnusa24.com
Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun (rusun) dan apartemen dikabarkan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana ini mendapat penolakan keras dari pemilik hingga penghuni rusun dan Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
Permintaan ini muncul setelah rencana kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) tahun 2026, karena dinilai tidak disertai laporan keuangan yang terbuka dan lengkap.
Dalam polling yang digelar pada 24 Desember 2025, sebanyak 1.070 pemilik unit menyatakan keberatan atas kenaikan tersebut.
Pasalnya, warga menilai kebijakan itu belum memiliki dasar data yang transparan serta belum ada penjelasan rinci dari pengurus terkait kondisi keuangan terkini.
Diungkapkan salah satu pemilik unit, Andi Mohamad Ilham mengatakan langkah meminta bantuan pemerintah ditempuh agar persoalan diselesaikan secara objektif dan sesuai regulasi, termasuk Permen PKP 4/2025 dan Pergub DKI Jakarta 132/2018 yang mengatur hak pemilik atas keterbukaan laporan keuangan.
Dia menegaskan, setelah pengelolaan diserahkan dari pengembang kepada warga melalui pembentukan PPPSRS, tata kelola harus mencerminkan prinsip organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel.
“Kami meminta pemerintah hadir sebagai mediator agar pengelolaan rusun ini berjalan sesuai aturan dan hak-hak pemilik terlindungi,” ujar Ilham dari keterangan resminya Wartakota pada Selasa (17/02/26).
Lebih lanjut ia menjelaskan, warga juga menyoroti pengelolaan Sinking Fund yang merupakan dana bersama seluruh pemilik unit sejak 2010 dan penggunaannya harus melalui persetujuan sesuai ketentuan.
“Jadi yang kami perjuangkan bukan sekadar angka kenaikan iuran, tetapi transparansi dan akuntabilitas. Karena ini rumah kami bersama, dan dananya adalah milik bersama,” tutupnya.
Perlu diketahui, Melalui Forum Komunikasi Warga Kalibata City (FKWK), para pemilik unit kemudian mengajukan permohonan mediasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Selatan.
Mediasi pertama dilaksanakan pada 3 Februari 2026 di Kementerian PKP, dan dilanjutkan pada 13 Februari 2026 di Sudin DPRKP Jakarta Selatan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan kepada kedua pihak untuk menyampaikan sikap akhir atas persoalan yang berkembang.
Sumber : Wartakota







