DaerahPolitik

Camat Lelea Siap Beri Teguran Jika Pengangkatan Perangkat Desa Tempel Kulon Tak Sesuai Aturan

59
×

Camat Lelea Siap Beri Teguran Jika Pengangkatan Perangkat Desa Tempel Kulon Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Camat Lelea Siap Beri Teguran Jika Pengangkatan Perangkat Desa Tempel Kulon Tak Sesuai Aturan

 

Indramayu, Kabarnusa24.com Pengangkatan sejumlah perangkat desa baru di Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Proses tersebut diduga belum sepenuhnya menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sorotan mencuat setelah beredarnya struktur organisasi perangkat desa yang telah memuat foto, nama, dan jabatan perangkat baru. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik apabila tahapan administratif, termasuk rekomendasi resmi dari pihak berwenang, belum diselesaikan secara tuntas.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, berjenjang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengangkatan perangkat desa seharusnya dilakukan ketika memang ada kekosongan jabatan. Jika ingin memberhentikan perangkat lama, ada mekanisme yang harus ditempuh. Jangan sampai yang baru diangkat sebelum yang lama resmi berhenti,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki masa tugas hingga usia 60 tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah pembenahan dalam pemerintahan desa sah dilakukan, namun tetap harus mengedepankan aturan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ketua BPD Desa Tempel Kulon, Sunarto, S.Pd.SD, berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah demi menjaga kondusivitas desa. Ia menyebut dinamika pasca pergantian kepala desa merupakan hal yang kerap terjadi.

“Harapan kami, semua pihak tetap berpegang pada aturan dan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, Camat Lelea, Atang Suwandi, ketika dimintai keterangan melalui via WhatsApp, ia menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025. Ia menyebut hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait pengangkatan pamong desa dari Tempel Kulon yang masuk ke kecamatan.

“Harus sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025. Sampai saat ini belum ada usulan dari Tempel Kulon. Kami akan sampaikan kembali kepada Kuwu agar mengikuti aturan. Jika ada pelanggaran, tentu akan diberikan teguran sesuai ketentuan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Lelea, Baman, saat ditemui di Balai Desa Tempel Kulon pada Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme dan tahapan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, dalam proses peliputan, wartawan Patroli Indonesia mengaku sempat diminta keluar ruangan dan dilarang mengambil gambar oleh Kuwu Desa Tempel Kulon, Cahyono.

Menanggapi hal tersebut, Syeh Abdul Halim menyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Adapun nama-nama perangkat desa baru yang tercantum dalam struktur Desa Tempel Kulon antara lain: Sekretaris Desa Yulia; Tata Usaha Kalilah; Bendahara Ruan dan Apriyanti Shinta; Kepala Urusan/Lurah Ibnu Rohajar; Raksa Bumi Darsono; Lebe Mutadi Amin; Bekel Blok Sana Maryadi; Bekel Blok Waru Ahmad Zaenudin; serta Bekel Blok Asem Budi Haryanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tempel Kulon terkait status administrasi dan rekomendasi pengangkatan perangkat desa tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin