Indramayu, Kabarnusa24.com
Pemerintah Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disorot terkait dugaan adanya pamong desa yang menjalankan tugas tanpa Surat Keputusan (SK) resmi. Jika benar terjadi, kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan desa.
Mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Undang-Undang Desa, setiap perangkat desa wajib diangkat melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, kemudian ditetapkan dengan SK Kepala Desa. Tanpa SK yang sah, seseorang tidak memiliki legalitas untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai pamong desa.
Keberadaan pamong desa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Selain melanggar prosedur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan dan berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan jabatan.
Situasi ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan dari pihak kecamatan dan instansi terkait agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap profesional dan sah secara hukum.







