Indramayu, Kabarnusa24.com
Bangunan Gedung PAUD lama di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dilaporkan roboh pada Jumat malam (19/02/2026). Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama karena terjadi di tengah mencuatnya dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi yang menyeret nama Kuwu Sendang, Amin Muhammad.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) telah melaporkan Amin Muhammad ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025, termasuk pembangunan Gedung PAUD BKB Kemas Dahlia serta proyek jalan cor beton yang disebut dibangun di atas lahan pribadi tanpa kejelasan status hibah.
Ketua Koordinator AMP Desa Sendang, Tasripin, pada Minggu (22/02/2026), menyampaikan bahwa robohnya gedung PAUD lama tersebut patut diduga tidak semata-mata karena faktor alam. Ia menilai tidak ada kondisi darurat atau bencana yang menyebabkan bangunan itu runtuh.

Menurutnya, dari kondisi reruntuhan terlihat tembok masih berdiri, sementara yang tampak hanya pecahan genteng tanpa banyak kayu penyangga yang roboh. Hal ini, kata dia, menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
AMP juga menyoroti proses pembangunan PAUD BKB Kemas Dahlia yang disebut telah dimulai sejak Mei 2025, sementara ikrar wakaf lahan baru tercatat pada 9 September 2025. Selain itu, proyek jalan cor beton senilai Rp116.670.000 disebut dibangun di atas lahan pribadi.
Terkait dugaan tersebut, AMP menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kuwu Desa Sendang terkait robohnya bangunan PAUD lama maupun dugaan yang disampaikan oleh AMP.







