DaerahPolitik

Oknum Guru PNS, Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua BPD di Lelea, Camat Dinilai Abaikan Aturan ASN

208
×

Oknum Guru PNS, Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua BPD di Lelea, Camat Dinilai Abaikan Aturan ASN

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru PNS, Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua BPD di Lelea, Camat Dinilai Abaikan Aturan ASN

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Dugaan praktik rangkap jabatan oleh guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencuat di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Ironisnya, sejumlah pejabat terkait terkesan saling lempar tanggung jawab dan memilih tidak memberikan penjelasan secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat guru PNS aktif di wilayah kecamatan Lelea,, yang diduga merangkap jabatan sebagai ketua BPD. Dugaan tersebut menimbulkan sorotan publik karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Lelea, Atang Suwandi, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tidak terdapat larangan bagi PNS untuk menjadi anggota BPD.

“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 PNS boleh jadi BPD, tidak ada larangan. Nanti Kita konsultasikan ke BKPSDM, barangkali ada aturan ASN yang terbaru,” tulis Camat Atang dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Lelea, Baman, memilih tidak memberikan keterangan sama sekali ketika diklarifikasi melalui WhatsApp.

Di sisi lain, salah satu Oknum guru aktif berinisial A, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua BPD diwilayah kecamatan lelea, juga enggan memberikan tanggapan. Sikap serupa ditunjukkan oleh Oknum berinisial RY, selaku Kepala Sekolah di Lelea yang dikabarkan merangkap sebagai Ketua BPD. Saat dikonfirmasi, RY membenarkan cuma bilang “benar” ketika dimintai keterangan dirinya merangkap jabatan tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

Padahal, secara tegas, guru berstatus PNS maupun PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Larangan tersebut merujuk pada ketentuan manajemen ASN, Undang-Undang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD, guna mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas aparatur negara.

Poin-Poin Penting Dugaan Rangkap Jabatan Larangan Rangkap Jabatan: ASN (PNS/PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan di institusi lain, termasuk sebagai anggota BPD.

Dasar Hukum: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD.

Potensi Sanksi: ASN yang terbukti rangkap jabatan dapat diminta memilih salah satu jabatan atau diberhentikan dari salah satunya.

Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta mengganggu pelaksanaan tugas pokok sebagai pendidik.

Dengan demikian, guru PNS atau PPPK yang terlanjur menjabat sebagai anggota BPD seharusnya segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut demi mematuhi disiplin ASN dan menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin