Tutup
DaerahHukum & KriminalInternasionalLingkungan

Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Mendesak Perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana Untuk Segera Angkat Kaki Dari Pulau Wawonii.

3
×

Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Mendesak Perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana Untuk Segera Angkat Kaki Dari Pulau Wawonii.

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Mendesak Perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana Untuk Segera Angkat Kaki Dari Pulau Wawonii.

Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Mendesak Perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana Untuk Segera Angkat Kaki Dari Pulau Wawonii.

Wawonii – Kabarnusa24. Com.

Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Mendesak Perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana Untuk Segera Angkat Kaki Dari Pulau Wawonii, Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021/2041 Kecamatan Wawonii Tengah Tidak Ada Lokasi Pertambangan.

Pada tanggal 2 Februari 2023 telah dikeluarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. telah mengeluarkan keputusan pada point 2 menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Privinsi Sulawesi Tenggara. Namun sampai saat ini aktifitas pertambangan illegal mining PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau Wawonii Terkusus kecamatan Wawonii Tengah masih beraktifitas. 

Serta berdasarkan Keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 57 P/HUM/2022 Yang di mana dalam pasal menyatakan pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36, huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2021-2041 Bertentangan dengan Pasal 4 huruf a . Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

IPPKH yang kadarluarsa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 yang berbunyi keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 18 November 2028 apabila dalam jangka waktu 2 Tahun sejak ditetapkannya keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka keputusan ini batal dengan sendirinya.

Maka dengan itu Kami Masyarakat Wawonii Mengharapkan Tindakan dan kepastian kemerdekaan hakiki atas tanah leluhur yang wajib di jaga kelestarian lingkungannya dan ekosistem hutan yang terkandung di pulau wawonii oleh karena itu kami meminta perusahaan PT Gema Kreasi Perdana memberhentikan segala aktifitasnya dan angkat kaki dari pulau wawonii.

Kami tegaskan PT. GKP yang ada di wawonii tengah harus angkat kaki dalam waktu 1 X 24 Jam dari pulau Wawonii,  tutur kata tokoh masyarakat Wawonii wawonii tengah Imaduddin Muin.

apabila PT. GKP belum angkat kaki dari Wawonii Tengah maka kami akan mengambil Tindakan keras untuk mengusir PT. GKP.

Maka dengan ini kami menuntut kepada pihak terkait terhusus nya pihak perusahaan dan pemerintah daerah kabupaten Konawe kepulauan. Lanjut Imaduddin

1. PT. GEMA KREASI PERDANA (PT. GKP) SEGERAH ANGKAT KAKI DARI PULAU WAWONII.

2. KAMI MEMINTA KESERIUSAN SIKAP DAN TINDAKAN PEMDA KONAWE KEPULAUAN TERHADAP MASUKNYA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN YANG BEROPERASI DI PULAU WAWONII AGAR PERUSAHAAN TERSEBUT (PT. GKP) MENGHENTIKAN SEGALA BENTUK AKTIFITASNYA DAN ANGKAT KAKI DARI PULAUN WAWONII.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *