Indramayu, Kabarnusa24.com
Ketua Ormas GMPAR (Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat) Indramayu, Ratno, menegaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melibatkan korban serta kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan Ratno menanggapi kabar dugaan pencabutan perkara secara sepihak dalam kasus yang disebut melibatkan mantan Kuwu Desa Malangsemirang, Kartono.
Menurut Ratno, kasus yang berawal dari tuduhan dugaan pencurian sepeda motor terhadap korban berinisial AM disebut tidak terbukti. Namun, setelah proses RJ dilakukan, keberadaan AM kini tidak diketahui. Sementara itu, terlapor berinisial CR yang diduga melakukan penganiayaan masih bebas meski telah dilaporkan.
Ratno yang ditemui di kediamannya di Desa Ujungaris, Blok Gejleg, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, 9/3/2026.
“menegaskan bahwa perkara hukum tidak bisa dicabut hanya oleh satu pihak, apalagi jika korban telah memberikan kuasa kepada pengacara.
“Tidak segampang itu perkara dicabut oleh satu pihak, sementara korban sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Ratno.
Ia juga berharap aparat kepolisian, termasuk Propam, dapat menjadi penengah dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Restorative justice harus memberikan keadilan bagi semua pihak dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Jika korban sudah menunjuk kuasa hukum, maka harus dihormati, kecuali korban sendiri yang mencabut kuasa tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Kuwu Desa Malangsemirang, Kartono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Berdasarkan perkembangan hukum terbaru, kasus penganiayaan yang masih dalam penanganan kepolisian memang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, tindak pidana penganiayaan tetap dapat diproses secara pidana. Untuk penganiayaan yang menyebabkan luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP lama atau Pasal 354 KUHP baru dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Namun, apabila ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan terdapat perdamaian antara pelaku dan korban, perkara dapat diselesaikan melalui RJ sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses tersebut, korban, pelaku, kuasa hukum, keluarga, saksi, serta tokoh masyarakat dapat dilibatkan agar mediasi berjalan transparan dan adil. Jika tercapai kesepakatan damai, para pihak akan menandatangani surat perdamaian yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan.







