Indramayu, Kabarnusa24.com
H. Basuni, anggota WN88 bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dugaan pencabutan perkara yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang telah diberi kuasa oleh korban.
Kuasa hukum korban dari WN88 dan Ormas GMPAR, Jerry Nurcahya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi pada pekan lalu dengan perwakilan pihak terduga pelaku yang diwakili Andi, yang disebut menjabat sebagai lurah atau Kaur Kesra Desa Longok, Kecamatan Sliyeg kabupaten indramayu. Mediasi tersebut juga disebut difasilitasi oleh Kuwu Desa Longok, Taridi.
Namun dalam pertemuan pada yang waktu berbeda secara sembunyi sembunyi, diduga ada dorongan dari pihak pemerintah Desa Longok agar perkara tersebut segera diselesaikan secara cepat, meskipun korban telah menunjuk kuasa hukum sah untuk mendampingi proses hukum.
Pihak terduga pelaku saat itu menyampaikan bahwa persoalan akan diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari,
Namun dari pihak pelaku bahkan menunjuk mantan Kuwu Desa Malangsemirang, Kartono, untuk membantu proses penyelesaian.
Dan kuasa hukum korban mengaku terkejut karena proses penyelesaian perkara diduga dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pihak yang telah menerima kuasa sah dari korban.
Ketua Umum DPP Ormas GMPAR (Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat), Ratno, S.T., turut menyayangkan hal tersebut. Ia menilai setiap proses penyelesaian perkara seharusnya melibatkan kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh korban.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tuduhan pencurian kendaraan roda dua hingga pengeroyokan terhadap AS, warga Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, yang diduga dikeroyok oleh oknum Catur Cs, warga Desa Longok, Kecamatan Sliyeg.
Menurut Ratno, sejak awal korban telah didampingi kuasa hukum Jerry Nurcahya bersama WN88 serta Ormas GMPAR untuk mengawal proses hukum. Namun di tengah proses yang berjalan, pihak pemerintah desa disebut justru mendorong penyelesaian melalui pihak lain dengan melibatkan mantan kuwu.
“Jika benar ada penyelesaian tanpa melibatkan kuasa hukum korban, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan. Kami siap menempuh jalur hukum agar perkara ini menjadi jelas dan tidak dianggap sepele,” tegas Ratno.
Kuasa hukum korban bersama WN88 dan Ormas GMPAR menyatakan siap melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum perangkat desa, mantan kuwu, maupun para pelaku pengeroyokan, agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.







