DaerahPolitik

Surat Permintaan THR Kelurahan Karangmalang Viral, Picu Polemik di Tengah Larangan Gubernur Jabar

49
×

Surat Permintaan THR Kelurahan Karangmalang Viral, Picu Polemik di Tengah Larangan Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini
Surat Permintaan THR Kelurahan Karangmalang Viral, Picu Polemik di Tengah Larangan Gubernur Jabar

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Di tengah ketegasan Dedi Mulyadi yang melarang organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, publik justru dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat berkop Kelurahan Karangmalang, Kabupaten Indramayu.

Surat yang beredar luas di media sosial tersebut memuat permintaan partisipasi THR kepada masyarakat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) setempat. Unggahan ini pun langsung memicu reaksi beragam dari warganet.

Banyak netizen mempertanyakan sikap pihak kelurahan yang dinilai tidak sejalan dengan imbauan pemerintah provinsi. “Kok malah instansi pemerintah yang memberi contoh seperti ini?” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.

Fenomena ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), terutama jika bersifat memaksa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, ada pula yang menganggapnya sebagai hal yang sudah lumrah terjadi menjelang hari raya, selama sifatnya sukarela.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Karangmalang maupun pemerintah daerah terkait keaslian dan maksud dari surat tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin