BeritaNasional

Wacana Penundaan Haji 2026, Ketua MUI Minta Kemenhaj Bangun Optimisme dan Optimalkan Layanan untuk Jamaah

41
×

Wacana Penundaan Haji 2026, Ketua MUI Minta Kemenhaj Bangun Optimisme dan Optimalkan Layanan untuk Jamaah

Sebarkan artikel ini
Wacana Penundaan Haji 2026, Ketua MUI Minta Kemenhaj Bangun Optimisme dan Optimalkan Layanan untuk Jamaah

JAKARTA,– Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menanggapi wacana penundaan pemberangkatan jamaah haji 2026.

Ulama yang akrab disapa Kiai Ni’am ini menyarankan agar wacana tersebut tidak menyulutkan semangat pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menurutnya, energi pemerintah di tengah eskalasi Timur Tengah dalam menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji perlu diarahkan untuk mengoptimalkan layanan.

“Energi perlu diarahkan untuk mengoptimalkan layanan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyarankan kepada pemerintah untuk terus membangun optimisme penyelenggaraan ibadah haji 2026 bisa terlaksana.

“Membangun optimisme dan mempersiapkan fasilitas negara secara baik dan optimal, baik layanan ibadah maupun layanan pendukungnya,” kata Ketua Umum Presidium Pusat Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU) ini.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di tengah eskalasi perang di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.

“Prinsip utama dalam penyusunan skenario ini adalah menjaga keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagai perintah tertinggi,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026) lalu.

BACA JUGA:  Apresiasi Pihak yang Sukseskan Sertipikasi Tanah Ulayat, Menteri AHY Berikan Penghargaan untuk World Bank, WRI, dan para Akademisi dalam Konferensi Internasional di Bandung Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pihak-pihak yang berkontribusi mendukung serta memberi keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Apresiasi diberikan secara langsung kepada individu maupun pemerintah/lembaga/universitas dalam kegiatan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries pada Rabu (05/09/2024) di The Trans Luxury Hotel, Bandung. “Capaian (pendaftaran tanah ulayat, red) ini merupakan hasil dari kolaborasi yang hebat antara lembaga pemerintah, masyarakat setempat, akademisi, dan mitra internasional. Kami juga telah bekerja sama erat dengan universitas untuk memastikan bahwa upaya kami didasarkan pada penelitian, berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat,” jelas Menteri AHY. Dengan didukung penelitian dari universitas membantu memperkuat kebijakan terkait pendaftaran tanah ulayat. Terbukti, untuk capaian sertipikasi tanah ulayat sudah terdapat 24 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk menyertipikasi 10.000 hektare tanah di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan. Salah satu pihak yang mendukung percepatan sertipikasi tersebut adalah Farida Patittingi, penerima penghargaan atas dedikasinya sebagai akademisi yang berkontribusi dalam pengembangan peraturan sekaligus mendukung serta memberikan pembelaan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat. “Kami melakukan riset, melakukan berbagai seminar yang mendukung Kementerian ATR/BPN dalam melakukan inventarisasi dan sertipikasi tanah ulayat, serta memberikan rekomendasi, sehingga terwujud satu kebijakan, dalam bentuk Peraturan Menteri,” terang Farida Patittingi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III, Universitas Hasanuddin. Menurutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 patut diapresiasi. “Saya kira, ini adalah satu kebijakan pemerintah yang patut diapresiasi. Ini adalah bentuk political will pemerintah dalam merealisasikan kehendak konstitusi atau kehendak rakyat pada umumnya, dan secara khusus Masyarakat Hukum Adat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” pungkas Farida Patittingi. Selain Farida Patittingi, ada juga Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman yang mendapat penghargaan sama atas dedikasi dalam menemukan aturan yang membela Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatra Barat. Selain itu, terdapat 8 penerima penghargaan lain yang diberikan dalam kesempatan ini. Penerima tersebut antara lain World Resources Institute atas kerja sama dalam membantu penyusunan Buku Saku Pendaftaran Tanah Ulayat; Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Sumatra Utara atas keterlibatannya dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat; Bupati Tanah Datar sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatra Barat; Wali Kota Sungai Penuh sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi; dan Pj. Bupati Jayapura sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua. Adapun dalam Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara. Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand, perwakilan Department of Land Thailand; perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia; peserta dari Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian terkait; para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif dalam meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia. (GE/PHAL) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

Dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan haji pada situasi krisis, pemerintah berpegang pada sejumlah prinsip, yakni menempatkan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama, kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

Kemudian, koordinasi erat dengan pemerintah Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri, maskapai penerbangan dan otoritas internasional. Lalu, kesiapan mitigasi risiko transportasi dan keamanan, serta transparansi informasi kepada publik dan jamaah.

Menurut Gus Irfan, arahan tersebut juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memastikan keamanan jamaah haji Indonesia.

Skenario pertama adalah ibadah haji tetap dilaksanakan di tengah konflik dengan melakukan mitigasi jalur udara, yakni pengalihan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman. Melakukan diplomasi keamanan untuk mendapat jaminan koridor aman bagi jamaah calon haji Indonesia sebagai nonkombatan.

Beberapa wilayah yang berpotensi dihindari dalam rute penerbangan, antara lain Irak, Suriah, Iran, Israel, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Sebagai alternatif, penerbangan dapat dialihkan melalui jalur selatan via Samudera Hindia dan memasuki ruang udara Afrika Timur atau jalur aman lainnya dengan koordinasi bersama otoritas penerbangan Arab Saudi.

Namun, pengalihan rute tersebut berpotensi menambah waktu tempuh penerbangan. Bagi pesawat dengan jangkauan terbatas, maskapai kemungkinan harus melakukan technical landing di negara ketiga untuk pengisian bahan bakar.

“Konsekuensinya tentu akan berdampak pada penambahan anggaran penerbangan,” kata Gus Irfan.

Skenario kedua adalah pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan ibadah haji, namun Indonesia memutuskan menunda keberangkatan jamaah karena mempertimbangkan risiko keamanan global yang terlalu tinggi.

Dalam kondisi ini, pemerintah perlu melakukan diplomasi dengan Arab Saudi agar biaya yang telah disetorkan untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di Masyair tidak hangus dan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya tanpa penalti.

Pemerintah juga menyiapkan opsi mitigasi keuangan bagi jamaah, seperti pengembalian biaya pelunasan Bipih tanpa menghilangkan hak keberangkatan pada tahun berikutnya, atau tetap menyimpan dana tersebut dengan kompensasi nilai manfaat yang lebih tinggi.

Skenario ketiga adalah jika pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji akibat situasi yang tidak terkendali.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan fokus pada penyelamatan dana layanan yang telah dibayarkan serta menghentikan seluruh proses penyediaan layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya.

Pemerintah juga akan memprioritaskan keberangkatan pada musim haji berikutnya bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji dan masuk dalam alokasi keberangkatan tahun ini.

“Kementerian Haji dan Umrah akan bertindak sebagai navigator risiko untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan prinsip perlindungan warga negara,” ujarnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin