Bekasi 19 Maret 2026–Media Kabarnusa24.com
Proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum dapat diumumkan kepada publik.
Pemerhati kebijakan publik daerah, Gunawan, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPK RI merupakan agenda rutin tahunan yang mencakup laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk entitas BUMD.
“Audit BPK atas laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMD, dilakukan setiap tahun untuk menilai kewajaran laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, secara umum proses audit tersebut berlangsung pada awal tahun, yakni antara bulan Januari hingga April. Setelah proses audit selesai, hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Biasanya LHP itu baru diserahkan kepada lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, atau DPRD pada periode Mei hingga Juni. Jadi memang ada tahapan waktu yang harus dilalui sebelum hasilnya bisa diketahui publik,” jelasnya.
Gunawan juga menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya dapat mengakses hasil audit BPK secara terbuka. Laporan tersebut biasanya dipublikasikan melalui situs resmi BPK, layanan E-PPID, maupun melalui pemberitaan di media massa nasional dan daerah.
“Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permintaan informasi langsung ke BPK dengan memenuhi persyaratan sebagai warga negara dan mengisi formulir yang tersedia,” tambahnya.
Terkait audit Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Gunawan menyebut hingga Maret 2026 prosesnya masih berjalan. Oleh karena itu, hasil audit belum dapat dipublikasikan.
“Karena auditnya masih berlangsung, tentu hasilnya belum bisa diumumkan. Ini hal yang wajar dalam mekanisme pemeriksaan BPK,” tegasnya.
Ia pun menilai bahwa jika ada pihak yang mempertanyakan hasil audit saat ini, bahkan hingga melontarkan tuduhan kepada Plt Bupati Bekasi terkait dugaan pembohongan publik, hal tersebut tidak berdasar.
“Menilai atau menuduh sebelum hasil audit resmi keluar itu tidak tepat dan cenderung mengada-ada. Kita harus menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkas Gunawan.







