Kota Binjai, 27 Maret 2026 —Kabarnusa24.com) Dugaan praktik “main anggaran” Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 7 Kota Binjai, Sumatera Utara, kian menguat. Indikasi penyimpangan mencuat setelah ditemukan kejanggalan serius dalam laporan realisasi anggaran yang tidak sinkron dengan dana yang diterima.
Data yang diperoleh awak media menunjukkan, pada Tahap I sekolah menerima anggaran sebesar Rp689.315.000 dengan realisasi penggunaan hanya Rp654.650.000. Namun yang mengejutkan, pada Tahap II dengan jumlah anggaran yang sama, realisasi justru membengkak hingga Rp723.416.000 — melampaui batas dana yang diterima.
Lonjakan angka ini memicu dugaan kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) serta manipulasi laporan keuangan. Sejumlah pos belanja seperti pembayaran honor, pemeliharaan sarana prasarana, dan administrasi sekolah terindikasi menjadi “ladang permainan” anggaran.
Tak hanya itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru mendapat respons yang mencurigakan. Surat resmi yang telah dikirimkan kepada Kepala Sekolah melalui kantor pos hingga kini tidak mendapat balasan, meski sudah hampir dua bulan berlalu.
Sikap bungkam tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik, sekaligus memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Dalam praktik tata kelola anggaran negara, diamnya pihak yang dikonfirmasi seringkali menjadi sinyal adanya persoalan serius.
Melihat kondisi ini, awak media memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh data dan dokumen temuan akan segera diserahkan kepada rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna ditindaklanjuti secara hukum.
LSM nantinya diharapkan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, yakni Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar dilakukan audit menyeluruh serta penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut.
Jika terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai dunia pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru diduga diselewengkan demi kepentingan tertentu.
Awak media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta lanjutan hingga kasus ini terang-benderang. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan—siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
(Hasanuddin)







