BINJAI, 27 Maret 2026 –Kabarnusa24.com) Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Negeri 2 Kota Binjai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan serius. Temuan sejumlah kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran memicu perhatian publik dan mendorong langkah investigatif lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, total anggaran Dana BOS pada tahap I dan tahap II masing-masing sebesar Rp911.285.000. Namun, terdapat perbedaan mencolok dalam laporan realisasi penggunaan dana pada kedua tahap tersebut.
Pada tahap I, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp909.939.500, yang berarti terdapat selisih dari total pagu yang belum terjelaskan secara rinci. Sementara itu, pada tahap II justru ditemukan realisasi yang melebihi pagu, yakni sebesar Rp912.630.500.
Perbedaan angka tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan. Kondisi ini semakin memperkuat indikasi perlunya audit mendalam terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Sorotan utama tertuju pada pos pengembangan perpustakaan yang menyerap anggaran sangat besar. Pada tahap I, anggaran mencapai Rp538.722.000, sedangkan pada tahap II sebesar Rp210.293.500.
Besarnya alokasi dana pada sektor tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bentuk realisasi fisik maupun nonfisik yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, terjadi lonjakan signifikan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pada tahap I hanya dianggarkan Rp3.960.000, namun pada tahap II melonjak drastis menjadi Rp178.326.000.
Perubahan angka yang sangat signifikan ini dinilai janggal dan perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak sekolah agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, beberapa pos lain seperti administrasi kegiatan sekolah, penerimaan peserta didik baru, serta kegiatan pembelajaran juga mengalami fluktuasi anggaran yang cukup signifikan.
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah melalui jasa pengiriman kantor pos.
Namun hingga lebih dari satu bulan sejak surat tersebut dikirim, pihak SMA Negeri 2 Kota Binjai belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, mengingat dana BOS merupakan dana negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara terbuka.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, awak media menyatakan akan menyerahkan seluruh data yang telah dihimpun kepada Persatuan Guru Republik Indonesia serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait.
Langkah ini dilakukan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).
Awak media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, maka proses pelaporan resmi dipastikan akan segera dilakukan,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







