BINJAI | NASIONAL —Kabarnusa24.com) Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, semakin menguat setelah pihak sekolah dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi resmi dari awak media.
Hingga Jumat, 27 Maret 2026, surat konfirmasi tertulis yang telah dikirimkan melalui kantor pos sejak lebih dari satu bulan lalu, tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari pihak sekolah. Sikap bungkam tersebut dinilai mencurigakan dan memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan data realisasi penggunaan Dana BOS, total anggaran yang dikelola sekolah tersebut mencapai Rp 1.608.150.000, yang terbagi dalam dua tahap pencairan. Pada Tahap I, dana sebesar Rp 756.411.300 digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 260.742.500 serta pembayaran honor mencapai Rp 178.960.000.
Sementara itu, pada Tahap II dengan total Rp 851.738.700, terdapat lonjakan signifikan pada beberapa pos anggaran, seperti pengembangan perpustakaan sebesar Rp 199.079.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran yang mencapai Rp 106.250.000. Besaran anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat transparansi yang diberikan kepada publik.
Minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah memicu kecurigaan publik, terutama terkait rincian penggunaan dana yang dinilai tidak disertai penjelasan detail dan akuntabel. Padahal, dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
Sejumlah kalangan menilai, ketidaksiapan pihak sekolah dalam memberikan klarifikasi merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Awak media menegaskan bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya menjaga transparansi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk memberikan jawaban.
Sebagai langkah lanjutan, awak media akan menyerahkan seluruh data dan dokumen pendukung kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna ditindaklanjuti secara hukum. Laporan tersebut direncanakan akan dibawa ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Mengingat dana BOS merupakan uang negara, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Awak media juga memastikan akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap proses yang berjalan, guna memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan berlangsung secara objektif dan akuntabel. Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah adanya upaya pengaburan fakta maupun potensi intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Dengan adanya sinergi antara media, LSM, dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat diusut secara tuntas hingga ke akar permasalahan, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan generasi penerus bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Kota Binjai masih belum memberikan tanggapan resmi.
(Hasanuddingulo)







