Berita

DUA BULAN BUNGKAM, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SMA NEGERI 5 BINJAI MENGUAT

5
×

DUA BULAN BUNGKAM, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SMA NEGERI 5 BINJAI MENGUAT

Sebarkan artikel ini
DUA BULAN BUNGKAM, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SMA NEGERI 5 BINJAI MENGUAT

LBINJAI –Kabarnusa24.com) Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 5 Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, semakin menguat setelah pihak sekolah dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.

Awak media sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui kantor pos kepada pihak sekolah guna meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak sekolah, meskipun waktu yang diberikan telah berlangsung hampir dua bulan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada Jumat, 27 Maret 2026, pada Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp731.595.000, realisasi penggunaan dana tercatat hanya Rp713.978.000. Selisih angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Selain itu, alokasi anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya sebesar Rp1.000.000, angka yang dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kebutuhan riil kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah menengah atas.

Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan mencapai Rp361.488.000. Nilai yang cukup besar ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik dan kebutuhan sekolah.

Tidak hanya pada Tahap I, kejanggalan juga terlihat pada Tahap II. Dari pagu anggaran sebesar Rp727.635.000, realisasi penggunaan dana justru tercatat sebesar Rp748.952.000 atau melebihi pagu yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dalam pengelolaan keuangan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan Dana BOS.
Sementara itu, anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada Tahap II kembali tercatat sangat minim, hanya sebesar Rp1.500.000, yang semakin memperkuat indikasi ketidakseimbangan dalam prioritas penggunaan anggaran.

Sebaliknya, anggaran pada beberapa pos lain seperti administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor menunjukkan nilai yang cukup besar dan mengalami peningkatan signifikan.

Sikap tidak responsif dari pihak SMA Negeri 5 Kota Binjai terhadap surat konfirmasi awak media dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Atas dasar tersebut, awak media menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyerahkan seluruh data dan dokumen kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna dilakukan kajian serta pelaporan resmi.

Selanjutnya, pihak LSM diharapkan dapat melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.

Awak media menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan akuntabel, demi memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan agar mengelola dana publik secara jujur, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin