BeritaDaerahHukum & KriminalKriminalLingkungan

Diduga Dikelola Figur ‘Oni’, Bisnis Judi Online Terselubung diWilayah Hukum Polsek Medan Area Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

8
×

Diduga Dikelola Figur ‘Oni’, Bisnis Judi Online Terselubung diWilayah Hukum Polsek Medan Area Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Diduga Dikelola Figur 'Oni', Bisnis Judi Online Terselubung diWilayah Hukum Polsek Medan Area Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Medan, Kabarnusa24.com — Praktik perjudian online terselubung berkedok warung internet (warnet) di sepanjang Jalan Denai hingga kawasan Perumnas Mandala kian mengkhawatirkan. Pasalnya, Aktivitas ilegal yang terkesan kasat mata ini memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat yang menilai Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, mandul dan tutup mata.

Diduga Dikelola Figur 'Oni', Bisnis Judi Online Terselubung diWilayah Hukum Polsek Medan Area Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Meskipun keluhan telah berulang kali disuarakan, bisnis haram yang diduga dikelola oleh figur berinisial O dan O ini tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum selama lebih dari setahun beroperasi 24jam Nonstop

 

Narasi Jeritan Warga: “Ekonomi Kami Hancur, Anak-Anak Terancam”

Keresahan mendalam dirasakan langsung oleh warga sekitar yang menyaksikan lingkungan mereka perlahan digerogoti oleh candu judi slot. Akses modal yang mudah dengan tarif komputer Rp4.000 per jam, ditambah fasilitas operator yang siap melayani jual beli top-up saldo tunai, menjadi jebakan mematikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Setiap hari melihat para pekerja harian, pedagang kecil, bahkan anak-anak muda menghabiskan uangnya di warnet itu. Bukannya membawa edukasi, tempat itu justru jadi pabrik kemiskinan baru dan memicu kriminalitas di kampung kami,” ujar seorang warga Jalan Denai yang meminta kepada awak media ini agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan pengelola warnet judi online Kevin Hsb as Oni & Ovi di Jalan Denai secara nyata telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar, serta Pasal 303 KUHP, Tidak ada alasan bagi Polsek Medan Area maupun Polrestabes Medan untuk menunda penangkapan karena payung hukumnya sudah sangat jelas dan tegas!”

Warga mengaku dilingkupi kecemasan luar biasa karena keluarga mereka rentan terjerumus ke lubang hitam perjudian. Karena laporan lokal yang dilayangkan selama ini seperti membentur dinding tebal, warga akhirnya memilih jalur media sosial guna memviralkan kondisi tersebut sebagai upaya terakhir menarik perhatian pimpinan kepolisian yang lebih tinggi.

 

Kritik Tajam: Menakar Ketegasan Polrestabes Medan dan Polda Sumut

Aktivitas judi online terorganisir di Jalan Denai ini memicu pertanyaan besar dari publik terkait komitmen pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Kegagalan aparat dalam menutup ruko yang berada di wilayah hukumnya memunculkan spekulasi miring di tengah masyarakat bahwa bisnis tersebut sengaja dipelihara atau dilindungi oknum tertentu.

 

Parahnya lagi, Dengan adanya fakta perpindahan tempat dan pembukaan 3 titik lokasi, pengelola dapat dijerat pasal tambahan terkait pemufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena adanya perputaran modal ekspansi bisnis haram.

 

Ketika awak media ini mencoba konfirmasi kepada pihak pengelola yang sebagaimana disebut sebut sebagai orang yang telah mengelola bisnis haram tersebut, hingga berita ini diterbitkan, melalui pesan singkat Whatsapp Kxvxn Hsb alias Oni menjawab singkat.

 ” Uda tutup itu bg warnetnya, Pindah ke Gg. Pacar tepatnya depan pajak sukaramai” Ungkapnya seakan usaha bisnis haramnya yang dikelola tersebut kebal hukum dan menantang pihak Aparatur Negara setempat tak dapat melakukan penindakan yang lebih serius. Minggu, (19/06/2026) sekira pukul 16.10. (Kabarnusa24.com)

Diduga Dikelola Figur 'Oni', Bisnis Judi Online Terselubung diWilayah Hukum Polsek Medan Area Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Pasal 303 bis KUHP jo. Pasal 55-56 KUHP: Pihak operator di 3 titik berbeda hanya berjarak kurang lebih 400M jarak ketiga lokasi bisnis haram tersebut beroperasi, penyedia ruko baru, serta kaki tangan Oni & Ovie dapat dijerat sebagai orang yang turut serta melakukan atau membantu menyediakan fasilitas kejahatan secara terorganisir.

 

UU Kejahatan Terorganisir & UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010): Keberhasilan mereka membuka hingga 3 cabang baru dari hasil bisnis “Sinar Net” mengindikasikan adanya pencucian uang hasil kejahatan judi slot untuk memperluas aset operasional ilegal mereka.

 

Masyarakat kini melayangkan desakan langsung kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera:

Menangkap Bandar dan Pengelola: Menghentikan total operasional warnet judi yang dikelola pasangan muda tersebut, kevin hsb alias Oni serta istrinya Ovie tanpa pandang bulu.

Evaluasi Total Personel Bawah: Memeriksa dan mengevaluasi kinerja aparat di tingkat Polsek yang dinilai lalai atau sengaja melakukan pembiaran selama setahun terakhir.

Penegakan Hukum Maksimal: Menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian serta UU ITE terkait fasilitasi platform judi digital.

Langkah berani dari pimpinan Polda Sumut sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang kebal hukum di Kota Medan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir. (Haris)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin