Lampung Utara ||Kabarnusa24.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Lingkungan V, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya korban tengah berbincang dengan seorang rekannya di rumah. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial AS datang dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sementara.
Korban kemudian mengizinkan dengan syarat kendaraan segera dikembalikan karena akan digunakan keesokan harinya.
Namun setelah sepeda motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX VR dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7.000.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu eksemplar BPKB sepeda motor dan satu lembar STNK kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
IPTU Herawati menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga aset miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya. (Ris/Arson)







