Nasional

Kondisi Jalan dan Saluran Air Drainase di Rawajati Barat Jaksel Rusak

51
×

Kondisi Jalan dan Saluran Air Drainase di Rawajati Barat Jaksel Rusak

Sebarkan artikel ini
Kondisi Jalan dan Saluran Air Drainase di Rawajati Barat Jaksel Rusak
Oplus_131072

JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Kondisi Jalan yang rusak dan saluran air atau drainase di Jalan Rawajati Barat Kecamatan Pancoran Jaksel rusak tidak berfungsi dengan baik semakin memprihatinkan sejak beberapa bulan terakhir.

Tersumbatnya saluran drainase di jalan Rawajati Barat menyebabkan air harus mengalir dan tergenang ke permukiman warga di Rawajati Barat 3.

Seperti amantan Wartawan di lapangan, saluran air yang tak berfungsi dengan baik tersebut sudah lama terjadi, namun anehnya tidak diperbaiki. Bahkan saluran air di Jalan Rawajati Barat seperti tidak dibangun dengan baik, sehingga jika hujan deras badan jalan masuk ke permukiman warga mirip sungai.

“Sudah lama sebenarnya dengan kondisi seperti ini, tapi yang paling buruk saat hujan turun air masuk ke jalan rumah warga di Gang Kujang banjir.” ujarnya salah satu warga yang tidak mau sebut namanya saat di minta keterangan Wartawan, Kamis (09/04/26).

Oleh karena itu warga setempat berharap, agar saluran air Drainase yang kemungkinan dipenuhi sampah itu tidak saja dibersihkan. Tapi perlu dibangun kembali, agar aliran air lancar sampai ke pembuangan akhir. “Kalau tidak, tetap saja tersumbat karena banyak material yang menutupi saluran air,” tandasnya.

Dalam amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik yang masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari.

Kondisi jalan dan sekitarnya (saluran air/got) disekitar atau depan rumah, bangunan usaha kita tidak selamanya baik dan mulus, banyak kita jumpai rusak yang lama tidak diperbaiki.

Jalan dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten ataupun kota.

Apabila ada kerusakan yang diterlantarkan oleh pelayan publik, ada Pasal Pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas.

Demikian juga dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.(Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin