Daerah

Iuran Sampah Dinilai Janggal, Pengangkatan Perangkat Desa Singajaya Diduga Tanpa SK

23
×

Iuran Sampah Dinilai Janggal, Pengangkatan Perangkat Desa Singajaya Diduga Tanpa SK

Sebarkan artikel ini
Iuran Sampah Dinilai Janggal, Pengangkatan Perangkat Desa Singajaya Diduga Tanpa SK

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait iuran pengelolaan sampah di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dugaan ini mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Desa Singajaya tentang pemungutan iuran pengelolaan sampah.

Dalam surat tersebut tertulis, “Setiap rumah tangga di wilayah Desa Singajaya dikenakan iuran pengelolaan sampah sebesar: Masyarakat Umum Rp 7.000 per minggu, Pedagang Rp 10.000 per minggu, serta Kost-kostan & Industri Rumah Tangga Rp 25.000 per minggu.” Selain itu, disebutkan pula bahwa, “Iuran dibayarkan melalui petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa/RT/RW setempat” dan “Pembayaran iuran dilakukan setiap hari Minggu.”

Kebijakan tersebut menuai sorotan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi memberatkan masyarakat. Apalagi dalam surat itu juga dijelaskan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk operasional pengangkutan sampah, pengelolaan TPS, hingga insentif petugas.

Selain dugaan pungli, muncul pula indikasi pelanggaran prosedur dalam pengangkatan perangkat desa. Kepala Desa (Kuwu) Singajaya, Anam, diduga telah meloloskan pamong desa tanpa melalui proses seleksi sesuai ketentuan, bahkan disebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi.

Padahal secara aturan, perangkat desa tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebelum memiliki SK sebagai dasar legalitas. SK menjadi landasan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan serta menerima penghasilan.

Prosedur yang benar, pengangkatan perangkat desa harus melalui tahapan seleksi, mendapatkan rekomendasi camat, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dan dilanjutkan dengan pelantikan resmi.

Sementara itu, Kuwu Singajaya Anam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan, meskipun surat edaran tersebut diketahui ditandatangani olehnya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Singajaya terkait dugaan pungli maupun proses pengangkatan perangkat desa tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka serta evaluasi dari pihak berwenang guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin