Indramayu, Kabarnusa24.com
Dugaan peredaran obat keras ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di Blok Tutupan Dewi, Dusun Sasak Mijan, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Obat keras jenis tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena potensi dampak buruk bagi generasi muda.
Warga setempat mengaku praktik tersebut bukan hal baru. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara terselubung, namun relatif mudah diakses oleh kalangan tertentu. “Kami khawatir anak-anak muda menjadi korban. Obat seperti itu dijual bebas seolah tidak ada aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai pegawai di lingkungan Perum Jasa Tirta II, Unit Wilayah III, Seksi Patrol Sub Sungai dan Irigasi Anjatan–Eretan. Dugaan ini semakin memicu perhatian publik terkait pengawasan dan integritas lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Sungai dan Irigasi Anjatan–Eretan Seksi Patrol, Nanang Komarudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan bahwa seorang berinisial AB merupakan bawahannya.
“Secara tugas, AB memang anak buah saya. Ia kerap menjalankan tugas pengendalian pintu operasional di saluran Anjatan,” ujarnya.
Nanang menambahkan, AB telah bekerja sejak sebelum dirinya menjabat sebagai supervisor, diperkirakan sejak tahun 2017. Ia juga menegaskan bahwa secara resmi AB bertugas sebagai penjaga pintu air di Anjatan, tepatnya di PPA BA.5, yang berkaitan dengan pengaturan aliran air untuk kebutuhan irigasi.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan distribusi obat keras juga dinilai perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan.
Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil.







