Daerah

Potensi Zakat Lumajang Rp25 Miliar, Rp8 Miliar Masih Belum Terserap

19
×

Potensi Zakat Lumajang Rp25 Miliar, Rp8 Miliar Masih Belum Terserap

Sebarkan artikel ini
Potensi Zakat Lumajang Rp25 Miliar, Rp8 Miliar Masih Belum Terserap

Potensi Zakat Lumajang Rp25 Miliar, Rp8 Miliar Masih Belum Terserap

 

Lumajang, kabarnusa 2.Com.Rabu,22/4/2026— Potensi zakat di Kabupaten Lumajang mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp25 miliar per tahun. Namun, dari total tersebut, baru sekitar Rp17 miliar yang berhasil dihimpun dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Lumajang periode 2026–2031, Drs. M. Nur Sahid, M.A., kepada awak media di kantor BAZNAS di Jalan Pelita. Ia menegaskan bahwa selisih sebesar Rp8 miliar yang belum terserap bukan sekadar angka, melainkan menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh pemangku kepentingan zakat.

 

Menurut Nur Sahid, capaian Rp17 miliar tersebut tidak hanya berasal dari kinerja BAZNAS semata. Sebanyak 11 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang juga turut berkontribusi dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Meski demikian, ia menekankan pentingnya optimalisasi potensi yang masih tersisa. “Kami tidak ingin Rp8 miliar itu hanya menjadi angka di atas kertas. Mari kita berkompetisi secara sehat agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, esensi utama pengelolaan zakat bukanlah pada besarnya angka yang dihimpun oleh masing-masing lembaga, melainkan pada sejauh mana dana tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

Sebagai langkah konkret, Nur Sjahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah program strategis yang akan mulai dijalankan pada pertengahan tahun 2026. Salah satu program unggulan adalah menggandeng para camat untuk membantu mengidentifikasi warga yang layak menerima bantuan di tingkat desa.

 

Menariknya, sasaran program ini tidak hanya terbatas pada masyarakat miskin dalam pengertian konvensional. BAZNAS justru menyasar kelompok masyarakat menengah yang memiliki potensi usaha, tetapi terkendala permodalan.

 

Melalui skema tersebut, dana zakat akan disalurkan sebagai modal pengembangan usaha. Para penerima manfaat diharapkan mampu mengembangkan usahanya hingga mandiri. Selanjutnya, mereka didorong untuk berkontribusi kembali secara sukarela kepada BAZNAS, sehingga dana tersebut dapat terus berputar dan membantu lebih banyak masyarakat.

 

“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi upaya pemberdayaan. Harapannya, penerima manfaat hari ini dapat menjadi pemberi manfaat di masa mendatang,” kata Nur Sahid.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin