DaerahHukum & Kriminal

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Inkrah, dari Narkotika hingga Pembunuhan

7
×

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Inkrah, dari Narkotika hingga Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Inkrah, dari Narkotika hingga Pembunuhan
Screenshot

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/4/2026).

Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Indramayu sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Sebanyak 173 perkara yang telah selesai disidangkan menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, tindak pidana di bidang kesehatan, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pencurian, pembunuhan, penipuan, peredaran uang palsu, hingga kepemilikan senjata tajam.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin