DaerahLingkungan

Warga Singajaya Indramayu Resah, Iuran Sampah Diduga Tak Berdasar Aturan Jelas

8
×

Warga Singajaya Indramayu Resah, Iuran Sampah Diduga Tak Berdasar Aturan Jelas

Sebarkan artikel ini
Warga Singajaya Indramayu Resah, Iuran Sampah Diduga Tak Berdasar Aturan Jelas

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kebijakan iuran pengelolaan sampah di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dugaan ini mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Desa Singajaya terkait penarikan iuran kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa setiap rumah tangga dikenakan iuran pengelolaan sampah dengan rincian: masyarakat umum sebesar Rp7.000 per minggu, pedagang Rp10.000 per minggu, serta kost-kostan dan industri rumah tangga Rp25.000 per minggu. Iuran tersebut dibayarkan melalui petugas yang ditunjuk oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat, dengan waktu pembayaran setiap hari Minggu.

Warga Singajaya Indramayu Resah, Iuran Sampah Diduga Tak Berdasar Aturan Jelas

Kebijakan ini menuai sorotan dari warga karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memberatkan masyarakat. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk operasional pengangkutan sampah, pengelolaan tempat pembuangan sementara (TPS), serta insentif bagi petugas.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Kepala Desa (Kuwu) Singajaya, Anam, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan, meskipun surat edaran tersebut diketahui ditandatangani olehnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Singajaya. Warga berharap adanya penjelasan terbuka serta evaluasi dari pihak berwenang guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin