DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ririn Desak CCTV TKP Dibuka, Bantah Ada Pelaku Tunggal

10
×

Kuasa Hukum Ririn Desak CCTV TKP Dibuka, Bantah Ada Pelaku Tunggal

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ririn Desak CCTV TKP Dibuka, Bantah Ada Pelaku Tunggal

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, mendesak agar rekaman CCTV dari sebuah toko bangunan yang mengarah langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan satu keluarga di Paoman dibuka ke publik.

Menurut Toni, hingga saat ini baru dua rekaman CCTV yang beredar, yakni dari hotel dan agen BRILink. Padahal, rekaman CCTV toko bangunan yang menyorot pintu depan rumah korban dinilai sangat krusial untuk mengetahui siapa saja yang keluar-masuk sebelum kejadian. Ia mengaku telah mengantongi salinan rekaman tersebut, namun tidak dalam kondisi utuh, sehingga meminta versi lengkap dihadirkan dalam persidangan.

Toni juga memaparkan versi kliennya, Ririn, yang mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan. Saat kejadian, Ririn disebut pergi bersama Joko ke Asrama Penganjang, kemudian kembali dan hanya bertemu Priyo. Dalam keterangan tersebut, Joko disebut mengaku sebagai keluarga korban dan mengajak Ririn serta Priyo menginap di rumah korban, sebelum akhirnya pergi ke Jatibarang menggunakan mobil milik korban.

Di tengah perjalanan, mobil mengalami kerusakan. Joko kemudian turun dan menyuruh Ririn serta Priyo melanjutkan perjalanan, termasuk menginap menggunakan KTP korban. Selain itu, keduanya juga diminta menarik uang sebesar Rp14 juta dari akun Dana milik korban melalui agen BRILink.

Toni menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam alur transaksi tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan antara nomor tujuan transfer dengan nomor yang digunakan saat penarikan uang. Menurutnya, hal ini perlu didalami lebih lanjut dan bisa diuji kebenarannya jika Priyo dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak korban, Hery Reang, membantah adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Ia menilai narasi tersebut hanya upaya membangun simpati. Hery menegaskan, bukti CCTV yang ada menunjukkan aktivitas Ririn dan Priyo, ditambah fakta bahwa mobil dan KTP korban berada dalam penguasaan keduanya, yang mengarah pada dugaan tindakan yang telah direncanakan.

Perbedaan pandangan antara kedua pihak ini mempertegas pentingnya pembuktian lanjutan di persidangan, termasuk kemungkinan dibukanya rekaman CCTV tambahan guna mengungkap secara terang peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin