Kabarnusa24.com,- Dalam pelaksanaan ibadah haji, seorang jamaah tidak hanya dituntut memenuhi rukun-rukun yang menjadi penentu sah atau tidaknya haji, tetapi juga harus memperhatikan sejumlah kewajiban yang menyertainya.
Kewajiban haji memiliki kedudukan penting, kendati berbeda dengan rukun. Jika rukun tidak boleh ditinggalkan sama sekali lantaran menjadi penopang sahnya haji, maka kewajiban haji masih dapat ditinggalkan karena uzur syar’i, meski tetap membawa konsekuensi berupa denda (dam).
Perbedaan mendasar ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam karyanya, bahwa haji tetap sah meskipun seseorang meninggalkan kewajiban, namun ia wajib membayar dam dan berdosa jika tanpa uzur. Berbeda dengan rukun yang tidak bisa diganti dengan apa pun, karena keabsahan haji sepenuhnya bergantung padanya.
الْفَرْقُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْكَانِ: أَنَّهُ يَصِحُّ الْحَجُّ بِدُونِهَا مَعَ الدَّمِ، وَكَذَا الْإِثْمُ إِنْ لَمْ يُعْذَرْ بِخِلَافِ الْأَرْكَانِ؛ فَإِنَّ صِحَّةَ الْحَجِّ تَتَوَقَّفُ عَلَيْهَا وَلَا تُجْبَرُ بِدَمٍ وَلَا غَيْرِهِ
“Perbedaan antara kewajiban-kewajiban itu dengan rukun adalah bahwa ibadah Haji tetap sah tanpa melaksanakannya, namun wajib membayar dam, dan juga berdosa jika tidak ada uzur. Berbeda dengan rukun, karena sahnya haji bergantung padanya dan tidak dapat diganti dengan dam atau yang lainnya.” (Syarh al-Yaqut an-Nafis [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 320)
Berangkat dari penjelasan tersebut, para ulama mazhab Syafi’i kemudian merinci enam kewajiban haji yang harus dipahami oleh setiap jamaah. Kewajiban-kewajiban ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah haji.
Berikut enam kewajiban haji yang dimaksud:
1. Ihram dari Miqat
Kewajiban pertama adalah memulai ihram dari miqat, yaitu batas yang telah ditentukan baik dari segi waktu (miqat zamani) maupun tempat (miqat makani). Setiap jamaah yang hendak menunaikan haji wajib berniat ihram ketika berada di miqat tersebut.
Apabila seseorang melewati miqat tanpa berihram hingga masuk ke wilayah haram, maka ia telah meninggalkan kewajiban dan wajib membayar dam.
Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menjelaskan:
فَيَجِبُ عَلَى الْحَاجِّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الْحَجِّ أَنْ يُحْرِمَ بِهِ فِي مِيقَاتِهِ سَوَاءٌ الزَّمَانِيُّ وَالْمَكَانِيُّ. وَقَدْ عُرِفَ ضَابِطُ كُلٍّ مِنْهُمَا لِلْحَاجِّ وَالْمُعْتَمِرِ. فَإِذَا مَرَّ بِالْمِيقَاتِ الْمَكَانِيِّ وَلَمْ يُحْرِمْ حَتَّى تَجَاوَزَهُ مُتَغَلْغِلًا دَاخِلَ الْحَرَمِ، فَقَدْ تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ. أَمَّا إِذَا أَحْرَمَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ فَلَا ضَيْرَ فِي ذَلِكَ
“Maka wajib bagi orang yang hendak menunaikan Haji untuk berihram dari miqatnya, baik miqat waktu maupun miqat tempat. Ketentuan masing-masing miqat tersebut telah diketahui bagi jamaah haji dan Umroh. Apabila seseorang melewati miqat tempat tanpa berihram hingga melampauinya dan masuk lebih jauh ke wilayah haram, maka ia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji. Adapun jika ia berihram sebelum sampai ke miqat tersebut, maka tidak mengapa.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 136)
Miqat zamani merupakan batas waktu pelaksanaan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah. Ketentuan ini khusus untuk ibadah haji, sedangkan untuk umroh miqat zamani berlaku sepanjang tahun.
Adapun miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umroh. Terdapat lima lokasi miqat makani yang telah ditetapkan sebagai titik awal ihram bagi penduduk setempat maupun siapa saja yang melintasinya.
Syekh Ibn Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitabnya menyebutkan:
وَالْمِيقَاتُ الْمَكَانِيُّ لِلْحَجِّ فِي حَقِّ الْمُقِيمِ بِمَكَّةَ نَفْسُ مَكَّةَ، مَكِّيًّا كَانَ أَوْ آفَاقِيًّا. وَأَمَّا غَيْرُ الْمُقِيمِ فِي مَكَّةَ فَمِيقَاتُ الْمُتَوَجِّهِ مِنَ الْمَدِينَةِ الشَّرِيفَةِ ذُو الْحُلَيْفَةِ، وَالْمُتَوَجِّهُ مِنَ الشَّامِ وَمِصْرَ وَالْمَغْرِبِ الْجُحْفَةُ وَالْمُتَوَجِّهُ مِنْ تِهَامَةَ الْيَمَنِ يَلَمْلَمُ، وَالْمُتَوَجِّهُ مِنْ نَجْدِ الْحِجَازِ وَنَجْدِ الْيَمَنِ قَرْنُ وَالْمُتَوَجِّهُ مِنَ الْمَشْرِقِ ذَاتُ عِرْقٍ
“Miqat makani untuk Haji bagi orang yang tinggal di Makkah adalah Makkah itu sendiri, baik ia penduduk asli maupun orang dari luar daerah yang menetap di sana. Adapun bagi yang tidak tinggal di Makkah, maka miqatnya berbeda-beda sesuai arah kedatangannya: Bagi yang datang dari Madinah, miqatnya adalah Dzul Hulaifah. Bagi yang datang dari Syam, Mesir, dan wilayah Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Bagi yang datang dari Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Bagi yang datang dari Najd Hijaz dan Najd Yaman, miqatnya adalah Qarn al-Manazil. Bagi yang datang dari arah timur, miqatnya adalah Dzat Irq.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 148)
Jamaah haji gelombang pertama yang tiba di Madinah umumnya mengambil miqat di Bir Ali (Dzulhulaifah). Adapun jamaah gelombang kedua yang mendarat di Jeddah memiliki beberapa opsi miqat, yaitu di asrama haji embarkasi, di dalam pesawat ketika melintasi Yalamlam, atau di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Penetapan Bandara Jeddah sebagai lokasi miqat merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan pada tahun 1980, 1981, dan diperkuat kembali pada tahun 2006, dengan pertimbangan bahwa Jeddah termasuk dalam kawasan miqat, sehingga dapat dijadikan tempat untuk berniat ihram.
2. Mabit di Muzdalifah
Setelah wukuf di Arafah, jamaah diwajibkan bermalam (mabit) di Muzdalifah. Pelaksanaannya dilakukan setelah tengah malam pada dini hari Nahr (10 Dzulhijjah) usai wukuf.
Mabit di Muzdalifah tidak harus berlangsung semalam penuh, namun cukup dengan berada di tempat tersebut walaupun hanya sesaat, bahkan sekadar melintasinya, sebagaimana ketentuan wukuf di Arafah.
Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menerangkan:
إِذَا نَزَلَ الْحَاجُّ مِنْ عَرَفَةَ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ، وَوَصَلَ إِلَى مُزْدَلِفَةَ وَهُوَ مَكَانٌ بَيْنَ عَرَفَةَ وَمِنًى وَجَبَ عَلَيْهِ الْمَبِيتُ فِيهَا بِحَيْثُ يَبْقَى هُنَاكَ إِلَى مَا بَعْدَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ، أَيْ فَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَبْقَى فِيهَا إِلَى الْفَجْرِ
“Apabila seorang jamaah Haji bertolak dari Arafah setelah terbenam matahari dan tiba di Muzdalifah yaitu tempat yang berada di antara Arafah dan Mina, maka wajib baginya bermalam di sana, yaitu dengan tetap tinggal hingga setelah pertengahan malam. Artinya, ia tidak wajib tinggal di sana sampai waktu fajar.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 137)
3. Melontar Jumroh Aqabah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah diwajibkan melempar jumroh Aqabah dengan tujuh butir kerikil. Adapun waktu pelaksanaannya dimulai setelah tengah malam hingga terbenamnya matahari pada hari tersebut.
Kewajiban ini menjadi bagian penting dari rangkaian manasik setelah mabit di Muzdalifah, sebagai simbol ketaatan dan peneladanan terhadap ajaran Nabi.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya menerangkan:
يَجِبُ عَلَى الْحَاجِّ إِذَا نَزَلَ مِنْ عَرَفَةَ ثُمَّ بَاتَ بِالْمُزْدَلِفَةِ أَنْ يَتَّجِهَ إِلَى جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ، وَهِيَ فِي آخِرِ مِنًى مِمَّا يَلِي مَكَّةَ وَأَنْ يَرْمِيَ تِلْكَ الْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ بِحَيْثُ تَقَعُ كُلُّ حَصَاةٍ فِي الْمَكَانِ الْمُحَدَّدِ لَهَا. وَيَدْخُلُ وَقْتُ هَذَا الرَّمْيِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ لَيْلَةِ الْعِيدِ، وَيَمْتَدُّ إِلَى مَغِيبِ شَمْسِ يَوْمِ الْعِيدِ وَهُوَ يَوْمُ النَّحْرِ
“Wajib bagi seorang jamaah Haji, setelah bertolak dari Arafah dan bermalam di Muzdalifah, untuk menuju ke Jamarah Aqabah yang berada di ujung Mina yang mengarah ke Makkah. Ia harus melempar jumroh tersebut dengan tujuh butir kerikil, dengan ketentuan setiap kerikil jatuh pada tempat yang telah ditentukan. Waktu pelemparan ini dimulai setelah pertengahan malam hari raya (‘Id), dan berakhir hingga terbenam matahari pada hari raya tersebut, yaitu hari Nahr.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 137)
4. Melontar Tiga Jumroh pada Hari Tasyriq
Selain jumroh Aqabah, jamaah juga diwajibkan melontar tiga jumroh, yakni ula, wustha, dan aqabah selama hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Praktiknya, setiap jumroh dilempar dengan tujuh butir kerikil secara berurutan.
Pelaksanaannya dapat dimulai setelah matahari tergelincir dari tengah langit (zawal) hingga terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah. Akan tetapi, jika jamaah tidak sempat melakukannya pada waktu tersebut, ia diperbolehkan melaksanakannya pada malam hari atau di hari berikutnya tanpa dikenai fidyah.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya menjelaskan:
ثُمَّ يَجِبُ عَلَيْهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ وَهِيَ الَّتِي تَلِي يَوْمَ الْعِيدِ، أَنْ يَرْمِيَ سَبْعَ حَصَيَاتٍ إِلَى كُلٍّ مِنَ الْجَمْرَةِ الْأُولَى وَهِيَ الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ الْخَيْفِ، ثُمَّ الْوُسْطَى، ثُمَّ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ عَلَى هَذَا التَّرْتِيبِ، وَأَمَاكِنُهَا مَعْرُوفَةٌ فِي مِنًى وَيَبْدَأُ وَقْتُ رَمْيِ الْجِمَارِ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ عَنْ وَسَطِ السَّمَاءِ، وَيَمْتَدُّ إِلَى الْغُرُوبِ. لَكِنْ إِذَا لَمْ يُدْرِكِ الرَّمْيَ فِي هَذَا الْوَقْتِ فَلَهُ الرَّمْيُ عَقِبَ الْغُرُوبِ وَلَهُ أَنْ يُؤَخِّرَ الرَّمْيَ إِلَى الْيَوْمِ الثَّانِي مِنْ غَيْرِ فِدْيَةٍ
“Kemudian wajib baginya pada setiap hari dari hari-hari Tasyriq yaitu hari-hari setelah hari raya, untuk melempar tujuh butir kerikil ke masing-masing dari tiga jumroh: pertama ke jumroh ula (yang berada dekat Masjid Khif), kemudian jumroh wustha, lalu Jamarah Aqabah, dengan urutan tersebut. Tempat-tempatnya telah diketahui di Mina. Waktu pelemparan dimulai setelah tergelincirnya matahari dari tengah langit (zawal) hingga terbenamnya matahari. Namun, jika tidak sempat melempar pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya setelah terbenam matahari, dan boleh pula menundanya hingga hari berikutnya tanpa dikenai fidyah.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 137)
5. Mabit di Mina
Selama hari-hari Tasyriq, jamaah diwajibkan bermalam di Mina. Bagi jamaah yang tidak mengambil nafar awal, kewajiban ini berlangsung selama tiga malam, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Adapun jamaah yang memilih nafar awal hanya bermalam hingga hari kedua pada hari Tasyriq, yakni tanggal 12 Dzulhijjah.
Terkait kewajiban mabit di Mina ini, Syekh Dr Musthofa al-Khin menegaskan:
لَا يَكْفِي أَنْ يَرْمِيَ الْحَاجُّ الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثَ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ، ثُمَّ يَنْزِلَ إِلَى مَكَّةَ فَيَبِيتَ فِيهَا، بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَبِيتَ بِمِنًى لَيْلَتَيْ الْيَوْمِ الْأَوَّلِ وَالْيَوْمِ الثَّانِي مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، بِحَيْثُ يَمْضِي مُعْظَمَ اللَّيْلِ فِيهَا
“Tidak cukup bagi seorang jamaah Haji hanya melempar tiga jumroh pada hari-hari Tasyriq lalu turun ke Makkah untuk bermalam di sana. Akan tetapi, ia wajib bermalam di Mina pada dua malam pertama dari hari-hari Tasyriq, dengan ketentuan ia berada di sana sepanjang sebagian besar malam.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 138)
6. Thawaf Wada’
Kewajiban terakhir adalah melaksanakan thawaf wada’, yaitu thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf ini menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji.
Menurut Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji, setiap jamaah yang telah menyelesaikan manasiknya dan hendak keluar dari Makkah wajib melakukan thawaf wada’. Kecuali perempuan yang sedang haid, serta penduduk Makkah.
Setelah melaksanakannya, jamaah dianjurkan segera meninggalkan Makkah tanpa menunda-nunda kecuali karena keperluan yang berkaitan dengan perjalanan.
إِذَا أَتَمَّ مَنَاسِكَ كُلَّهَا، وَأَنْهَى أَعْمَالَهُ وَأَرَادَ الْخُرُوجَ مِنْ مَكَّةَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ طَوَافَ الْوَدَاعِ عَلَى الصَّحِيحِ. وَهَذَا الطَّوَافُ يَسْقُطُ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ. فَإِذَا طَافَ طَوَافَ الْوَدَاعِ فَلَا يَمْكُثْ بَعْدَهُ، بَلْ يُبَادِرُ بِالْخُرُوجِ مِنْ مَكَّةَ فَإِنْ مَكَثَ لِغَيْرِ حَاجَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ لَا تَتَعَلَّقُ بِالسَّفَرِ كَعِيَادَةِ مَرِيضٍ وَشِرَاءِ مَتَاعٍ وَجَبَ عَلَيْهِ إِعَادَةُ الطَّوَافِ
“Apabila seorang jamaah haji telah menyempurnakan seluruh manasiknya dan menuntaskan amal-amalnya, lalu hendak keluar dari Makkah, maka wajib baginya melakukan thawaf wada’ di Ka’bah menurut pendapat yang sahih. Thawaf ini gugur bagi perempuan yang sedang haid. Apabila seseorang telah melakukan thawaf wada’, maka ia tidak boleh berlama-lama setelahnya, melainkan segera keluar dari Makkah. Jika ia tetap tinggal tanpa kebutuhan, atau karena kebutuhan yang tidak berkaitan dengan perjalanan seperti menjenguk orang sakit atau membeli barang, maka ia wajib mengulangi thawaf tersebut.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 139)
Demikianlah enam kewajiban haji beserta penjelasannya yang harus dipahami oleh setiap jamaah. Dengan memahami enam kewajiban haji ini, jamaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik.
Meski kewajiban-kewajiban ini tidak membatalkan ibadah haji saat ditinggalkan, namun tetap memiliki konsekuensi yang tidak ringan, yaitu diganti dengan membayar dam.
Oleh karena itu, sikap kehati-hatian dalam menjaga setiap rangkaian manasik haji harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi bagian ikhtiar dalam meraih ibadah haji yang sah, mabrur, dan penuh berkah. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.
Sumber: Bimbingan Syariah MUI







