Foto : Biro Humas LH
JAKARTA, KABARNUSA24COM || Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan perlunya peningkatan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar program pemilahan sampah dapat berjalan terstruktur dan efektif dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Hal ini disampaikan saat Wamen Diaz mengunjungi dua lokasi pengolahan sampah di Jakarta Timur yang dikelola oleh warga di RW 05, Kelurahan Cipinang Melayu dan RW 016 Perumahan Jatinegara Baru, Kelurahan Penggilingan.
“Hari ini kita melihat kesiapan dua kelurahan di DKI Jakarta dalam mendukung pencanangan pemilahan sampah 100% DKI Jakarta yang ditargetkan di 1 Agustus 2026. Saya lihat ini masih bergantung pada kesadaran masyarakat, sehingga butuh kinerja Dinas LH DKI agar program pilah sampah jadi sistematis dan terstruktur,” jelas Wamen Diaz, Kamis (07/05/26).

Ditempat RW 05 Cipinang Melayu, warga mengolah sampah organiknya melalui budidaya maggot. Pengolahan sampah ini melibatkan 200 rumah di RW 05 yang telah memilah sampah organiknya. Sedangkan, warga RW 16 Kelurahan Penggilingan telah menjalankan pemilahan sampah organik pada 150 rumah untuk dijadikan kompos sejak Februari 2021.
Sepanjang tahun 2025, koperasi kompos di RW 16 berhasil mengolah 18,7 ton sampah organik dapur menjadi pupuk kompos.
“Kita sangat bersyukur sudah ada warga yang secara swadaya memilah dan mengolah sampah organiknya dari rumah di RW 05 Kelurahan Cipinang Melayu dan RW 16 Kelurahan Penggilingan. Ini sangat membantu, karena Gubernur DKI Jakarta akan deklarasi pilah sampah seluruh DKI Jakarta yang dalam 3 bulan harus selesai. Jadi sudah saatnya Pemerintah, Pemprov DKI dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan dukungan yang lebih masif lagi untuk masyarakat,” tegas Wamen Diaz.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, yang turut mendampingi Wamen Diaz dalam peninjauan, menyampaikan bahwa sarana dan prasarana pendukung program pilah sampah akan segera dipenuhi untuk masyarakat seperti ember kecil dan tong drop point sampah organik.
“Sesuai arahan Pak Wamen, di bulan Mei, kami harap akan penuhi semua sarana dan prasarana, dan berjalan bersama dengan teman-teman dari pendamping untuk ikut mengedukasi warga,” jelas Julius.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk memulai gerakan ini pada 10 Mei 2026.(Rizky Tile)
Sumber : Biro Humas LH







