Foto : Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah
DEPOK, KABARNUSA24.COM || Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Ahmad Qodari, yang berencana melibatkan homeless media dalam strategi komunikasi publik.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko merusak tatanan demokrasi dan mengabaikan legalitas institusi pers resmi.
Rusdy menegaskan bahwa langkah pemerintah memberikan ruang bagi media tanpa entitas jelas tersebut merupakan ancaman serius yang dapat memicu disintegrasi bangsa.
Ia mengibaratkan kebijakan ini sebagai upaya “menanam bom waktu” yang berpotensi menyulut perang informasi di tengah masyarakat.
“Kebijakan ini mencampuradukkan pers profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan badan hukum, struktur redaksi, maupun standar etik jurnalistik” ujar Rusdy dalam keterangannya di Depok pada Kamis (07/05/26).
Mantan wartawan senior Republika tersebut menilai Bakom Pemerintah telah bertindak melampaui batas (offside).
Menurutnya, merangkul homeless media adalah bentuk pelecehan terhadap media resmi yang terdaftar di Dewan Pers serta bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rusdy membandingkan pola kerja homeless media dengan praktik “media bodrek” pada era Orde Baru yang bekerja berdasarkan pesanan tanpa mengindahkan fakta atau kode etik.
Ia mempertanyakan relevansi verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jika pemerintah justru memberi legitimasi kepada saluran informasi yang tidak terstandarisasi.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial yang independen dan bertanggung jawab.
Rusdy mendesak pemerintah untuk kembali memperkuat kerja sama dengan media massa profesional daripada melegitimasi platform yang hanya mengejar sensasi tanpa akurasi.
“Jika merasa terganggu dengan serangan di media sosial, solusinya adalah meraih kepercayaan rakyat melalui media pers yang kredibel” tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan pemerintah bahwa komunikasi publik yang sehat hanya bisa dibangun di atas fondasi profesionalisme pers yang memiliki mekanisme verifikasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(Rizky Tile)







