Nasional

Menimbang Ulang Cara Audit Harga dalam Pengadaan Pemerintah

3
×

Menimbang Ulang Cara Audit Harga dalam Pengadaan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menimbang Ulang Cara Audit Harga dalam Pengadaan Pemerintah

Oleh: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Fasilitator Kehormatan dan Probity Advisor LKPP RI

JAKARTA || Pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. Melalui pengawasan, proses pengadaan diharapkan berjalan transparan, efisien, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, cara menilai kewajaran harga dalam pengadaan perlu dilakukan secara hati-hati. Salah satu pendekatan yang kerap menimbulkan perdebatan adalah ketika harga kontrak dibandingkan secara sederhana dengan harga pabrik, harga distributor, harga kulakan, atau Harga Pokok Produksi, lalu ditambahkan margin tertentu untuk menentukan apa yang dianggap sebagai “harga wajar”.

Sekilas, pendekatan tersebut terlihat mudah dipahami. Harga dasar dihitung, margin ditambahkan, lalu dibandingkan dengan harga kontrak. Jika terdapat selisih, selisih itu kemudian dapat dianggap sebagai indikasi kemahalan. Dalam beberapa kasus, bahkan dapat berkembang menjadi asumsi adanya kerugian negara.

Padahal, pengadaan pemerintah tidak sesederhana membeli barang di pasar biasa. Pengadaan merupakan rangkaian proses yang panjang, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penetapan anggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima, pembayaran, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.

Dengan demikian, harga kontrak tidak dapat dibaca hanya sebagai harga barang. Di dalamnya dapat terdapat komponen spesifikasi teknis, mutu, volume, distribusi, waktu pelaksanaan, jaminan, layanan purna jual, risiko kontrak, kewajiban penyedia, serta kepastian bahwa barang atau jasa benar-benar sampai dan dapat digunakan oleh negara.

Dalam kerangka regulasi pengadaan, HPS memiliki posisi yang jelas. HPS digunakan sebagai alat bantu dalam perencanaan dan evaluasi kewajaran harga pada saat proses pengadaan. HPS bukan instrumen otomatis untuk menghitung kerugian negara setelah kontrak berjalan atau setelah pekerjaan selesai.

Karena itu, selisih antara harga kontrak dan harga hasil simulasi pemeriksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian negara. Selisih tersebut paling jauh dapat menjadi pintu masuk untuk pendalaman. Untuk sampai pada kesimpulan adanya kerugian negara, harus dibuktikan adanya kekurangan uang, barang, atau hak negara yang nyata dan pasti.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian metodologis. Auditor tetap memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas. Namun, pengawasan yang baik harus bertumpu pada kriteria yang tepat, bukti yang cukup, serta pembacaan yang utuh terhadap kontrak dan hasil pekerjaan.

Audit tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “berapa harga barang di pabrik?”. Audit juga harus menjawab: apa kebutuhan negara, spesifikasi apa yang diminta, risiko apa yang ditanggung penyedia, layanan apa yang melekat dalam kontrak, apakah barang diterima sesuai mutu dan volume, serta apakah pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang sah.

Jika audit hanya menggunakan pendekatan harga komponen ditambah margin tertentu, tanpa membaca spesifikasi, risiko, kontrak, output, dan manfaat, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai pihak. Negara dapat terdorong memilih barang atau jasa yang tampak murah di atas kertas, tetapi belum tentu paling sesuai dengan kebutuhan.

Paket yang sebenarnya memuat layanan lengkap, distribusi, dukungan teknis, jaminan mutu, pelatihan, atau layanan purna jual dapat terlihat mahal hanya karena tidak dibaca sebagai satu kesatuan nilai kontrak. Dalam jangka panjang, negara bisa kehilangan kemampuan membeli secara cerdas. Pengadaan yang seharusnya berorientasi pada nilai manfaat berubah menjadi aktivitas defensif: yang penting murah, aman secara angka, dan mudah dipertanggungjawabkan secara administratif.

BACA JUGA:  *Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN* Bandung - Mengawali rangkaian International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Ekshibisi Tanah Ulayat yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (04/09/2024). "Kita sama-sama melihat ekshibisi atau pameran dari stakeholders untuk menyatukan visi dan semangat kita menyukseskan program registrasi tanah ulayat yang ada di Indonesia dan juga di ASEAN countries," kata Menteri AHY dalam sambutannya. Ekshibisi yang berlangsung selama empat hari ini diikuti sejumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren. Diharapkan, momen ini menjadi kesempatan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki. Hal ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya. Usai meresmikan ekshibisi, Menteri AHY meninjau stan pameran dari masing-masing daerah. Ia pun disambut meriah oleh penampilan budaya dari Suku Baduy hingga Papua. Sembari berdialog dengan para peserta, Menteri AHY melihat berbagai produk yang dihasilkan dari setiap suku. Peninjauan ekshibisi diakhiri Menteri AHY dengan menandatangani lukisan yang merupakan cover dari Buku "Cerita Tanah Ulayat Hari Ini" yang ditulis oleh tim Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT). Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, perwakilan Duta Besar negara-negara ASEAN untuk Indonesia; Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara antara lain perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan CSO; perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand; dan perwakilan Department of Land Thailand. (LS/PHAL) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

Dampak juga dirasakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. PPK memiliki mandat mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan, spesifikasi, risiko, dan ketersediaan anggaran. Namun, jika setiap keputusan harga selalu berisiko dinilai ulang dengan rumus sederhana, maka PPK dapat menjadi terlalu berhati-hati secara berlebihan.

Akibatnya, PPK bisa menghindari spesifikasi yang lebih baik, enggan memasukkan layanan tambahan yang sebenarnya diperlukan, dan memilih paket minimalis agar terlihat aman dalam pemeriksaan. Budaya takut kemudian menggantikan profesionalisme. Padahal, pengadaan yang baik membutuhkan keberanian mengambil keputusan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak berikutnya dapat dirasakan oleh penyedia barang dan jasa. Penyedia yang profesional biasanya menghitung harga dengan mempertimbangkan mutu barang, biaya distribusi, pembiayaan, risiko pelaksanaan, garansi, layanan purna jual, penalti, dan kewajiban kontraktual lainnya. Jika semua komponen itu dibaca sebagai kelebihan margin, penyedia yang berkualitas dapat menjauh dari pengadaan pemerintah.

Yang tersisa justru dapat berupa penyedia yang berani menawar sangat rendah, tetapi belum tentu mampu menjaga mutu pekerjaan. Dalam jangka panjang, pasar pengadaan pemerintah dapat kehilangan pelaku usaha yang sehat dan profesional.

 

Pada akhirnya, masyarakat juga dapat merasakan dampaknya. Barang mungkin lebih murah secara administratif, tetapi kualitasnya rendah. Layanan tampak hemat, tetapi tidak berfungsi optimal. Proyek selesai di atas kertas, tetapi manfaatnya tidak maksimal.

Karena itu, pengawasan pengadaan perlu tetap tegas, tetapi juga harus proporsional. Ketegasan tanpa ketepatan metodologi berisiko melemahkan kepercayaan, mengganggu pasar, dan menurunkan mutu layanan publik.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin