JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Sekretaris Jenderal Forum Alumni BEM (FABEM), Riki Pratama, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Riki menilai kasus tersebut merupakan peristiwa serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Menurut dia, pesantren semestinya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menimba ilmu dan membangun karakter.
“Pesantren adalah ruang pendidikan moral dan agama. Karena itu, kami sangat kecewa apabila ada lembaga yang justru disalahgunakan untuk tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan,” kata Riki dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Penanganan hukum, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan berpihak kepada korban.
Riki mengatakan, Forum Alumni BEM telah menurunkan tim daerah untuk melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban. Pendampingan dilakukan melalui komunikasi bertahap bersama korban dan pihak keluarga guna memastikan kondisi psikologis korban tetap mendapat perhatian.
“Nanti kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut bersama keluarga melalui DPD Forum Alumni BEM Jawa Tengah terkait dukungan yang dapat diberikan, terutama dalam pemulihan mental korban. Tim kami sudah berada di lokasi dan saat ini sedang melakukan dialog secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Keselamatan dan masa depan para santri harus menjadi prioritas bersama. Jangan sampai ada oknum yang merusak marwah lembaga pendidikan agama,” tuturnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren belakangan kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan dorongan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama diperkuat, terutama dalam perlindungan terhadap santri dan santriwati.







