Dugaan Skandal Ijon Proyek: Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Terseret, Pengusaha Mengaku Rugi Rp 400 Juta
Bekasi, kabarnusa24.com || Praktik dugaan “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke publik. Seorang pengusaha lokal asal Cikarang Selatan, Juwito, mengaku menjadi korban bermodus janji proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial M.
Juwito mengklaim telah menggelontorkan uang pelicin hingga Rp400 juta demi mendapatkan paket proyek bernilai miliaran rupiah. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
*Kronologi Aliran Dana*
Dugaan skandal ini bermula saat Juwito diperkenalkan oleh rekannya, Sudi Warsito, kepada seseorang berinisial S yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan legislator M. Pertemuan perdana untuk membahas kesepakatan dilakukan di kawasan Summarecon Bekasi Barat pada 20 Februari 2025 yang dihadiri langsung oleh oknum berinisial M.
Juwito membeberkan rincian aliran dana sebesar Rp 400 juta yang diserahkan secara bertahap di berbagai lokasi
22 Februari 2025 (Siang)
Penyerahan Rp100 juta di parkiran Solaria Grand Wisata.
22 Februari 2025 (Sore/Magrib)
Penyerahan Rp 50 juta di Sop Kaki Tiga Saudara, Grand Wisata.18 Maret 2025 (Malam)
Penyerahan Rp150 juta di parkiran City Walk Lippo Cikarang selepas waktu berbuka puasa.24 Mei 2025 (Siang)
Penyerahan Rp30 juta di parkiran Pampalassa Ayam Bokotok.8 Juni 2025 (Siang)
Penyerahan Rp70 juta kembali dilakukan di parkiran Solaria Grand Wisata.
“Sampai sekarang proyek yang dijanjikan nihil. Saya akui saya ceroboh tidak meminta tanda terima resmi karena saat itu sangat percaya dengan nama besar anggota dewan yang dibawa,” ungkap Juwito kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
*Kesaksian Mediator*
Sudi Warsito, yang bertindak sebagai mediator, membenarkan seluruh pengakuan Juwito. Ia mengonfirmasi hadir dalam setiap proses penyerahan uang kepada S dan M.
“Saya yang memperkenalkan Pak Juwito dengan S dan oknum dewan M. Uang penyerahan sejumlah Rp400 juta itu diketahui oleh M, dan saya saksi hidupnya,” tegas Sudi melalui sambungan telepon seluler.
*Bantahan dan Respons Pihak Terkait*
Saat dikonfirmasi secara terpisah, S secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menantang Juwito untuk membuktikan klaim aliran dana tersebut melalui jalur hukum.”Isu itu tidak benar. Jika memang ada penyerahan uang, tunjukkan buktinya atau kuitansinya. Jangan hanya bicara tanpa dasar,” ujar S, Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial M hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon belum mendapatkan respons; M memilih bungkam terkait tudingan keterlibatannya dalam pusaran ijon proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang potret buram dugaan praktik jual-beli proyek yang melibatkan oknum pejabat publik di Kabupaten Bekasi. Meski bukti fisik kuitansi belum tersedia, pengakuan saksi dan rincian kronologi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi tersebut.
(Red)








