Bondowoso — Kabarnusa24.com
Menjelang keberangkatan ibadah haji, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Bondowoso, Drs. H. Astono, M.H.I., mengimbau seluruh jamaah agar memperhatikan ketentuan barang bawaan, khususnya pada tas kabin atau koper kecil, demi kelancaran proses pemeriksaan di bandara.
Jamaah diingatkan untuk tidak membawa benda tajam seperti pisau, gunting, cutter, maupun alat lain yang berpotensi membahayakan.
Selain itu, cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter juga tidak diperbolehkan berada di tas kabin.
Bahan makanan segar seperti daging, susu, serta barang yang mengandung gas turut dilarang.
Dalam rangka melaksanakan sunnah ihram, jamaah dianjurkan mengatur penggunaan alat potong kuku secara bergantian, cukup satu alat untuk setiap regu.
Untuk perlengkapan mandi ihram, disarankan menggunakan sampo kemasan sachet agar lebih praktis dan tidak berisiko disita petugas karena melebihi batas ketentuan cairan.
Produk cair seperti madu, telur cair, maupun minuman herbal seperti helbeh juga tidak diperbolehkan apabila dikemas dalam ukuran besar.
Jamaah hanya diperkenankan membawa cairan dalam kemasan kecil di bawah 100 mililiter.
Bagi jamaah pria perokok, seluruh jenis korek api dilarang dibawa, termasuk vape atau rokok elektrik.
Power bank masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh dan wajib disimpan di dalam tas kabin. Jika melebihi kapasitas tersebut, petugas bandara berhak melakukan penyitaan.
Jamaah tetap diperbolehkan membawa rokok, namun jumlahnya dibatasi maksimal 200 batang atau sekitar dua slop per orang.
Apabila melebihi batas ketentuan, barang tersebut dapat disita saat pemeriksaan.
Selain itu, jamaah juga dilarang membawa senjata tajam, obat-obatan dalam jumlah banyak tanpa resep dokter, serta barang berbau menyengat seperti durian, terasi, dan sejenisnya.
Melalui imbauan ini, diharapkan seluruh jamaah dapat mematuhi aturan penerbangan dan ketentuan perjalanan haji sehingga proses keberangkatan berjalan aman, tertib, dan lancar.







