Indramayu, kabarnusa24.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Terdakwa Ririn Rifanto melakukan perlawanan setelah rekannya, Priyo Bagus Setiawan, mengaku bahwa empat nama yang sebelumnya disebut terlibat dalam perkara tersebut hanyalah tokoh fiktif.
Di hadapan majelis hakim, Priyo menyatakan nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko merupakan karangan yang dibuat bersama Ririn saat keduanya berada di sel tahanan.
Namun, pengakuan itu langsung dibantah keras oleh Ririn.
“Kesaksian Priyo tidak benar,” tegas Ririn di ruang sidang.
Dalam persidangan, kuasa hukum Toni RM juga mengungkap bahwa sebelum sidang berlangsung, Priyo disebut beberapa kali didatangi keluarga dan tetangganya yang diketahui merupakan anggota kepolisian.
Menanggapi hal itu, Priyo membenarkan adanya kunjungan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada tekanan maupun intimidasi.
Menurut Priyo, keluarga hanya memberikan nasihat agar dirinya menghentikan kebohongan selama persidangan dan mulai mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, ini menewaskan lima orang dan hingga kini masih terus disidangkan guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.






